Wujudkan Perlindungan Pekerja Perempuan, Pemkab Sleman Resmikan RP3 di RS Queen Latifa

Wujudkan Perlindungan Pekerja Perempuan, Pemkab Sleman Resmikan RP3 di RS Queen Latifa
Wakil Bupati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Danang Maharsa bersama Direktur Utama Sigit Riyanto dan jajaran pimpinan RSU Queen Latifa yang ditandai dengan penekanan tombol secara bersama di RS Queen Latifa Sleman,Kamis(11/12/25).Foto: Fatmawati

Spektroom — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DP3AP2KB bekerja sama dengan RSU Queen Latifa meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang berlokasi di RSU Queen Latifa, Kamis (11/12).

Peresmian RP3 diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, dan Direktur Utama RSU Queen Latifa, Sigit Riyanto. Prosesi dilanjutkan dengan peresmian simbolis oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, bersama jajaran pimpinan RSU Queen Latifa melalui penekanan tombol secara bersama-sama.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Danang Maharsa menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Pemkab Sleman dan RSU Queen Latifa dalam menghadirkan layanan perlindungan bagi pekerja perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan, baik di rumah maupun di lingkungan kerja.

“Pencanangan RP3 ini merupakan langkah nyata dan progresif Kabupaten Sleman dalam memastikan pekerja perempuan memperoleh perlindungan yang layak, aman, dan memadai,” ujarnya.

Danang berharap RP3 dapat menjadi pusat perlindungan, rujukan, pendampingan, serta penguatan kapasitas bagi pekerja perempuan yang membutuhkan. Ia menilai inisiatif ini sejalan dengan komitmen nasional dan internasional dalam menjaga hak-hak perempuan, serta diharapkan dapat menginspirasi institusi lain untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah perempuan dan berperspektif kesetaraan gender.

Wakil Bupati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Danang Maharsa didampingi Direktur Utama RS Queen Latifa Sigit Riyanto menggunting pita menandakan peresmian RS Queen Latifa Sleman,Kamis (11/12/25).

RP3 Sleman menyediakan layanan pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut kasus, pendampingan hingga rujukan ke UPTD PPA Sleman, serta berbagai layanan pendukung lainnya.

Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menyampaikan bahwa keberadaan RP3 memberi ruang aman bagi pekerja perempuan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, sekaligus meningkatkan rasa aman, kenyamanan, serta produktivitas mereka.

Ia menambahkan bahwa RP3 merupakan bagian dari sistem perlindungan terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dunia usaha, dan jaringan masyarakat.

“Tanpa kolaborasi, layanan tidak akan optimal. Dengan kerja bersama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi perempuan,” tegasnya.

Penulis. : Fatmawati.
Editor. : Biantoro

Berita terkait