Yayasan Cahaya Sunnah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Mushola Al Amin Banjarba

Yayasan Cahaya Sunnah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Mushola Al Amin Banjarba

SPEKTROOM ID - Yayasan Cahaya Sunnah Rasulullah, menggelar Penyembelihan Hewan Kurban di Mushola Al Amin Yayasan Cahaya Sunnah Rasulullah, Jl Kasturi II gang Turi, Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru, Sabtu (7/6/2025)

Ketua Yayasan, Sutjipto mengatakan, pihaknya tahun ini menerima hewan kurban dari masyarakat berupa
5 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing.

Dikatakan, ada beberapa variasi dalam kegiatan, seperti 1 ekor sapi kurban per jiwa 3.200.000; 3 ekor sapi kurban per jiwa 2.800.000; 1 ekor sapi kurban per jiwa 2.500.000; dan Kambing 3.000.000.

Sedangkan Ketua Panitia kurban Ngadiono menjelaskan, bobot sapi 120 kg, 90 kg dan 80 kg.

"Masing-masing Masyarakat yang berkurban mendapat daging 3 kg + 10 kantong @ 0.5 kg (kurban per orang 3,.200.000) 2,5 kg + 10 kantong @ 0,5 kg (kurban per orang 2.800.000), 2 kg + 10.kantong @ 0,5 kg. Masing masing dilengkapi bumbu (minyak goreng, kecap, lada bubuk, bumbu kaldu bubuk)," ujar Ngadino.

Sutjipto menjelaskan, untuk teknis pembagian hewan kurban tidak menggunakan kupon tetapi langsung diantar panitia ke rumah penerima.

"Panitia juga memberikan goody bag berisi kaos, tumbler dan botol minum untuk Masyarakat yang berkurban dan Panitia," ujar Sutjipto.


Menurut Sutjipto, untuk menu makan 2 kali pagi dan siang dengan menu gulai dan krengseng kambing bihun goreng, telor masak habang, acar buah, empal jagung, kerupuk, aneka kue dan minuman.(AgY/JN) *****

Editor : Agung Yuniant

Berita terkait

Beri Pemahaman Pranata Humas, Kemenbangga/BKKBN Gelar Bimtek JFPH

Beri Pemahaman Pranata Humas, Kemenbangga/BKKBN Gelar Bimtek JFPH

Spektroom - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemenbangga/BKKBN) menggelegar Bimbingan Tehnis Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Pengelola Informasi Publik, sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) berdasarkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025.  Kegiatan yang

Anggoro AP