1.170 Keluarga di Kelurahan Sumbersari Jember Siap Terima Bantuan Pangan, Undangan Mulai Disebar

1.170 Keluarga di Kelurahan Sumbersari Jember Siap Terima Bantuan Pangan, Undangan Mulai Disebar
Undangan bantuan pangan diterima keluarga penerima manfaat (Foto Budi Spektroom)

Jember-Spektroom : Ribuan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai menerima harapan kecil di tengah tekanan ekonomi. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Sumbersari telah menyalurkan 1.170 undangan bantuan pangan (Bapang) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Selasa (07/04/2026).

Pembagian undangan bantuan pangan sebagai tahap awal program pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban rumah tangga. Penyaluran undangan ini menjadi sinyal penting menjelang distribusi langsung bantuan yang dijadwalkan pada Jumat, 10 April 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

Bantuan tersebut mencakup alokasi Februari-Maret 2026 dalam bentuk beras dan minyak goreng, bagian dari upaya nasional Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menyasar jutaan keluarga di seluruh Indonesia.

Lurah Sumbersari Bhatara Pragusta, ST, memberikan apresiasi para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang telah bekerja tanpa lelah menyalurkan undangan bantuan pangan.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi kerja keras rekan-rekan PSM Kelurahan Sumbersari. Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak warga, PSM adalah garda terdepan yang terus memberikan pelayanan terbaik bagi keluarga-keluarga kurang mampu," ungkap Bhatara.

Menurutnya, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai PBP kategori normal, proses pengambilan diwajibkan membawa surat undangan asli, KTP asli, serta fotokopi Kartu Keluarga. Selain dokumen fisik tersebut, penerima juga harus menyelesaikan tahapan administrasi dengan menandatangani dokumen normal yang telah disediakan oleh petugas di lokasi.

Mengingat adanya kemungkinan penerima berhalangan hadir, Bhatara menjelaskan bahwa pengambilan dapat diwakilkan dengan ketentuan yang cukup ketat. Jika perwakilan masih berada dalam satu Kartu Keluarga, mereka wajib membawa undangan, fotokopi KTP penerima awal, KTP pihak yang mewakili, serta fotokopi Kartu Keluarga, yang kemudian diakhiri dengan penandatanganan dokumen normal.

Namun, jika perwakilan berasal dari luar Kartu Keluarga, syarat yang diperlukan mencakup undangan, fotokopi KTP dan KK penerima awal, serta KTP asli dan fotokopi KK pihak perwakilan. Khusus kategori ini, perwakilan diwajibkan menandatangani Berita Acara Perwakilan.

Terakhir, untuk mekanisme bagi PBP Pengganti, warga diminta untuk membawa undangan, KTP asli, dan fotokopi Kartu Keluarga milik pihak pengganti. Selain menandatangani Berita Acara Pengganti, kelompok ini juga memiliki kewajiban tambahan untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai kelengkapan administrasi utama.

Bhatara menegaskan, seluruh persyaratan ini dibuat semata-mata untuk menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan. Ia mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju titik distribusi guna menghindari kendala teknis dan mempercepat proses pelayanan di lapangan.

Jika kartu identitas hilang, penerima dapat menggunakan surat keterangan identitas dari kelurahan yang memuat nama lengkap, alamat, nomor KK, dan NIK, serta wajib ditandatangani oleh Lurah Sumbersari.

Imbauan ini disampaikan agar tidak terjadi kendala di lapangan. PSM Kelurahan Sumbersari mengharapkan partisipasi aktif warga untuk datang sesuai jadwal dan membawa kelengkapan dokumen, sehingga penyaluran berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti.

“Warga yang terdaftar sebagai KPM diminta segera memeriksa undangan yang telah disebar dan mempersiapkan segala persyaratan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Kantor Kelurahan Sumbersari, Jalan Halmahera Nomor 49, Sumbersari, Jember,” pungkasnya. (budi s)

Berita terkait