1.186 P3K Paruh Waktu menerima Surat Keputusan Pengangkatan di Pemkot Tanjungpinang

1.186 P3K Paruh Waktu menerima Surat Keputusan Pengangkatan di Pemkot Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah (Foto : Prokompim)

Spektroom – 1.167 orang tenaga teknis, 17 tenaga guru dan 2 orang tenaga kesehatan, memerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K Paruh Waktu dilingkungan Pemko Tanjungpinang.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di Aula kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa(11/11/2025).

Diharapkan mereka dapat menjalankan amanah, sebagai ladang ibadah dan pengabdian kepada masyarkat

“P3K Paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah daerah terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan public dan memperkuat kinerja birokrasi,” ucap Wako.

Keberadaan P3K Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non ASN, sekaligus upaya pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungpinang. P3K merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Seluruh Pegawai P3K yang baru diangkat senantiasa menjaga profesionalisme, Integritas dan tanggung jawab menjalankan tugasnya, terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perkembangan zaman,” tegas Lis.

Foto : Prokompim Tanjungpinang.

Lis juga berpesan kepada para kepala perangkat daerah agar menempatkan pegawai ASN dan Pegawai P3K sesuai dengan formasi dan tugas formasinya, sehingga kinerja pemerintahan dapat berjalan efisien dan tepat sasaran.

“Seluruh pegawai dapat menjalankan amanah dengan sebagaik baiknya serta menjadi bagian dari Visi besar Berbenah, Menuju Tanjungpinang kota Berbudaya, Indah, Melayani dan Aman untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, agamis, kreatif, bertehnologi dan berintegritas,” mengakhiri ucapannya. (Desmawati Ch)

Berita terkait