Trending

15 Toko Miras Disegel, Satpol PP Surabaya Awasi 40 Titik Peredaran

15 Toko Miras Disegel, Satpol PP Surabaya Awasi 40 Titik Peredaran
40 titik peredaran miras diawasi Satpol PP. (Foto : diskominfo SBY).

Surabaya-Spektroom : Peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan perizinan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kini mengawasi 40 titik penjualan miras. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar sejumlah tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai izin, termasuk usaha yang memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak pada waktu-waktu tertentu untuk mengetahui aktivitas penjualan di lokasi tersebut.

"Ada sekitar 40 titik yang akan kita awasi. Nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 toko yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Irna, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah ketidaksesuaian antara izin usaha dengan praktik penjualan. Sejumlah tempat yang berizin sebagai subdistributor ternyata menjual miras secara eceran kepada konsumen.

Pengawasan tidak hanya menyasar toko, tetapi juga rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Bahkan, petugas menemukan dugaan modus penjualan dengan menyimpan stok di tempat lain. Barang baru dipesan ketika ada pembeli yang datang.

Satpol PP juga memantau warung remang-remang dan warung kopi yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menyediakan minuman beralkohol.

Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan. Penyegelan dilakukan terhadap tempat penjualan miras yang beroperasi di tengah perkampungan.

Irna menyebut, 15 toko yang telah disegel tersebar di sejumlah wilayah, mulai Surabaya selatan, timur, utara hingga pusat kota. Penindakan akan terus dilakukan dengan mengacu pada hasil pemantauan petugas maupun laporan masyarakat.

Satpol PP memastikan pengawasan berlangsung setiap hari. Pemilik usaha yang tempatnya telah disegel juga dilarang kembali beraktivitas di lokasi tersebut.

Irna mengingatkan, pembukaan atau perusakan segel dapat berimplikasi pada proses pidana. Karena itu, petugas tetap melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dilepas dan aktivitas penjualan tidak kembali berlangsung.

"Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel," tegasnya.

Berita terkait