Nelayan Cilacap Keluhkan Perizinan Kapal, Wapres Gibran Janji Koordinasikan dengan Kementerian Terkait
Cilacap-Spektroom : Nelayan di Kabupaten Cilacap mengeluhkan proses pengurusan perizinan dan dokumen kapal yang dinilai membutuhkan waktu. Mereka berharap pemerintah menyederhanakan prosedur administrasi agar kapal bisa segera beroperasi dan nelayan tidak kehilangan waktu melaut.
Keluhan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegal Katilayu, Cilacap, Senin (26/10/2026).
Heri Perwakilan nelayan menyebutkan, peralihan kewenangan perizinan kapal dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berdampak pada administrasi yang harus dipenuhi nelayan. Sekitar 400 kapal di Cilacap disebut telah beralih ke perizinan pusat seiring penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Nelayan mengaku telah berupaya mengikuti aturan tersebut. Namun, proses pengurusan sejumlah dokumen kapal dinilai belum berjalan secepat yang diharapkan. Kondisi itu menjadi perhatian karena kelengkapan dokumen berkaitan langsung dengan kelancaran operasional kapal.
Selain proses administrasi, nelayan juga menyoroti beban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen yang mereka sebut harus dipenuhi setelah peralihan perizinan. Mereka berharap pemerintah mengevaluasi ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi usaha nelayan.
Bagi nelayan, percepatan pelayanan perizinan menjadi penting agar waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus dokumen tidak menghambat kegiatan melaut. Semakin cepat proses administrasi diselesaikan, semakin cepat pula kapal dapat kembali beroperasi dan menghasilkan pendapatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemerintah akan mengoordinasikan persoalan regulasi dan perizinan dengan kementerian terkait.
“Kita enggak ingin mempersulit Bapak Ibu,” kata Gibran dalam dialog bersama nelayan.
Gibran juga meminta data kapal, termasuk kapal baru dan kapal nelayan dari luar Cilacap, untuk mengetahui kondisi di lapangan dan membantu proses tindak lanjut.
“Kalau bisa, Bapak Ibu yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, ini semua sudah ada di asosiasi. Kapal-kapal baru, nelayan-nelayan yang baru, yang dari luar Cilacap ada datanya, Pak?” ujarnya.
Menurut Gibran, persoalan yang dihadapi nelayan perlu ditangani satu per satu melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Nelayan berharap koordinasi tersebut dapat diikuti perbaikan pelayanan administrasi sehingga pengurusan dokumen kapal lebih cepat, kepastian regulasi meningkat, dan aktivitas melaut tidak terganggu oleh persoalan perizinan.
Pemerintah juga diharapkan memberikan pendampingan kepada nelayan dalam memenuhi persyaratan yang berlaku, terutama bagi kapal yang sedang menyesuaikan dokumen dengan sistem perizinan pusat.