20 Tahun Tanpa Sertifikat, DPRD Ambon Desak Tuntaskan Sengketa Tanah Pengungsi Kayu Tiga

20 Tahun Tanpa Sertifikat, DPRD Ambon Desak Tuntaskan Sengketa Tanah Pengungsi Kayu Tiga
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Ambon berpose bersama puluhan Pengungsi Jemaat Bethabara Kayu Tiga, usai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (03/02/2026) Eva M.


Spektroom – Setelah hampir 20 tahun tanpa kepastian hukum, puluhan kepala keluarga pengungsi Kayu Tiga masih belum mengantongi sertifikat tanah. Meski sebagian besar lahan sudah bersertifikat, sengketa tak kunjung tuntas. Komisi I DPRD Kota Ambon pun turun tangan dan menekan semua pihak untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Tekanan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Ambon, Selasa (3/2/2026).

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi I ke lokasi sengketa pada 16 Oktober 2025. Namun rapat kembali gagal menghasilkan keputusan final, setelah pihak kunci, Yohanes Hehamony, tidak hadir.

“Ini persoalan lama yang seharusnya sudah selesai. Ketidakhadiran pihak terkait membuat klarifikasi tidak utuh,” tegas Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Aris S. Soulisa.

Soulisa menyebut, secara administratif BPN mengklaim proses pematokan dan pengukuran telah sesuai prosedur. Namun fakta di lapangan berbeda. Warga menolak pematokan karena muncul klaim dari pihak lain yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Kalau secara administrasi benar, tapi di lapangan terjadi penolakan, berarti ada persoalan serius yang belum dibereskan,” ujarnya.

Dari total lahan sekitar 5,7 hektare, sebanyak 136 sertifikat telah terbit melalui program PTSL tahun 2016. Namun hingga kini masih ada sekitar 44–45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat hak milik, meski telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Persoalan semakin rumit setelah terungkap adanya konstatering pada 14 November 2005, yang diduga dilakukan di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 237 Huruf C Tahun 1977, milik almarhum Dominggus Hitijahaubessy. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih klaim atas lahan pengungsi.

Komisi I DPRD Ambon menegaskan akan memanggil ulang pihak-pihak yang mangkir. Jika upaya tersebut kembali buntu, DPRD membuka opsi audiensi dengan Polda Maluku untuk meminta perlindungan hukum dan memastikan hak warga tidak terus diabaikan.

“Masalah ini hampir selesai. Tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Negara tidak boleh terus membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian,” tegas Soulisa. (EM)

Berita terkait

Kementrian Keuangan akui Total Hak Kurang Bayar DBH Siak Rp489,8 Miliar: Bupati Afni Surati Minta Percepat Penyaluran

Kementrian Keuangan akui Total Hak Kurang Bayar DBH Siak Rp489,8 Miliar: Bupati Afni Surati Minta Percepat Penyaluran

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak yang totalnya mencapai Rp489,8 miliar. Surat resmi tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Siak

Salman Nurmin, Rafles
Menko Bidang Pangan Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Siak: Tidak Hanya Untuk Sektor Pertanian Tapi Juga Kampung Nelayan

Menko Bidang Pangan Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Siak: Tidak Hanya Untuk Sektor Pertanian Tapi Juga Kampung Nelayan

Spektroom - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menemui Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, dalam agenda silaturahmi dan koordinasi terkait penguatan ketahanan pangan, Selasa (3/2/2026). Sebelumnya, Bupati Afni mengikuti Rakornas 2026 dan mendengarkan pengarahan Presiden Prabowo Subianto di Sentul. Kedatang Bupati Afni disambut hangat oleh Menko

Salman Nurmin, Rafles