20 Tahun Tanpa Sertifikat, DPRD Ambon Desak Tuntaskan Sengketa Tanah Pengungsi Kayu Tiga

20 Tahun Tanpa Sertifikat, DPRD Ambon Desak Tuntaskan Sengketa Tanah Pengungsi Kayu Tiga
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Ambon berpose bersama puluhan Pengungsi Jemaat Bethabara Kayu Tiga, usai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (03/02/2026) Eva M.


Spektroom – Setelah hampir 20 tahun tanpa kepastian hukum, puluhan kepala keluarga pengungsi Kayu Tiga masih belum mengantongi sertifikat tanah. Meski sebagian besar lahan sudah bersertifikat, sengketa tak kunjung tuntas. Komisi I DPRD Kota Ambon pun turun tangan dan menekan semua pihak untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Tekanan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Ambon, Selasa (3/2/2026).

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi I ke lokasi sengketa pada 16 Oktober 2025. Namun rapat kembali gagal menghasilkan keputusan final, setelah pihak kunci, Yohanes Hehamony, tidak hadir.

“Ini persoalan lama yang seharusnya sudah selesai. Ketidakhadiran pihak terkait membuat klarifikasi tidak utuh,” tegas Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Aris S. Soulisa.

Soulisa menyebut, secara administratif BPN mengklaim proses pematokan dan pengukuran telah sesuai prosedur. Namun fakta di lapangan berbeda. Warga menolak pematokan karena muncul klaim dari pihak lain yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Kalau secara administrasi benar, tapi di lapangan terjadi penolakan, berarti ada persoalan serius yang belum dibereskan,” ujarnya.

Dari total lahan sekitar 5,7 hektare, sebanyak 136 sertifikat telah terbit melalui program PTSL tahun 2016. Namun hingga kini masih ada sekitar 44–45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat hak milik, meski telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Persoalan semakin rumit setelah terungkap adanya konstatering pada 14 November 2005, yang diduga dilakukan di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 237 Huruf C Tahun 1977, milik almarhum Dominggus Hitijahaubessy. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih klaim atas lahan pengungsi.

Komisi I DPRD Ambon menegaskan akan memanggil ulang pihak-pihak yang mangkir. Jika upaya tersebut kembali buntu, DPRD membuka opsi audiensi dengan Polda Maluku untuk meminta perlindungan hukum dan memastikan hak warga tidak terus diabaikan.

“Masalah ini hampir selesai. Tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Negara tidak boleh terus membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian,” tegas Soulisa. (EM)

Berita terkait

Gubernur Buka Peluang Maluku Jadi Pusat Ekosistem Keselamatan Pelayaran Timur Indonesia

Gubernur Buka Peluang Maluku Jadi Pusat Ekosistem Keselamatan Pelayaran Timur Indonesia

Jakarta–Spektroom : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, mewakili Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (DPN PPAKPI) Periode 2026-2029, yang berlangsung di Ballroom GIIA Hotel, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sadali Ie, disampaikan

Eva Moenandar, Rafles
AFI Revitalisasi PAUD dan Posyandu Seroja 2, Dukung Tumbuh Kembang Anak di Bogor

AFI Revitalisasi PAUD dan Posyandu Seroja 2, Dukung Tumbuh Kembang Anak di Bogor

Bogor-Spektroom : PT AXA Financial Indonesia (AFI) melalui program AFI Berbagi bersama Yayasan Anugerah Semesta Nusantara merevitalisasi fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Seroja 2 di Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Revitalisasi tersebut ditujukan untuk mendukung akses pendidikan usia dini, layanan kesehatan dasar,

Irvan Idris Saleh, Rafles
ссс