20 Warga Binaan Rutan Soa-Sio Dapat Remisi di Hari Natal 2025
Spektroom – Sebanyak 20 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soa-Sio, Kota Tidore Kepulauan, memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Soa-Sio, Samsudin Buton, mengatakan bahwa saat ini jumlah warga binaan di Rutan Soa-Sio tercatat sebanyak 126 orang, yang terdiri dari 15 tahanan dan 111 narapidana.
“Remisi Natal 2025 ini merupakan remisi khusus keagamaan yang akan diberikan pada 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal,” ujar Samsudin kepada Spektroom, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam rutan. Selain itu, seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Samsudin berharap, remisi yang diberikan pada warga binaan dapat menjadi motivasi dan refleksi spiritual dalam memaknai perayaan Natal, sekaligus mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
Pemberian remisi setiap tahun ini selalu ditunggu oleh warga binaan dan keluarganya apakah mereka mendapatkan pengurangan atau pembebasan masa tahanannya.