"23 Tahun KPK, Korupsi di Era Digital: Tantangan dan Peluang"

"23 Tahun KPK, Korupsi di Era Digital: Tantangan dan Peluang"
Lobi Gedung KPK Jl. Kuningan Persada,Jakarta Selatan (Dok KPK)

Spektroom - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 dan diresmikan pada 29 Desember 2003.

Selama lebih dari dua dekade, KPK menghadapi berbagai tantangan kompleks, baik dari faktor eksternal maupun internal yakni budaya korupsi.

Korupsi yang sudah mendarah daging di berbagai sektor birokrasi termasuk nepotisme dianggap sebagai hal yang biasa oleh sebagian masyarakat dan aparatur pemerintah sehingga mempersulit upaya pemberantasan.

Kondisi ini diperparah lagi dengan perubahan regulasi melalui revisi Undang-Undang KPK. Revisi ini dinilai telah melucuti kewenangan dan independensi lembaga, misalnya dengan mengubah status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membentuk Dewan Pengawas. Hal ini berdampak pada menurunnya semangat pemberantasan korupsi dan efektivitas penindakan.

Selain itu, intervensi elit politik, yang menghambat proses penegakan hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau tokoh berpengaruh.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa selama 23 tahun berdiri, KPK terus menjaga keseimbangan antara mandat penindakan dan pengabdian sosial.

“Kami hadir bersama masyarakat untuk saling peduli. Semakin banyak yang berpartisipasi, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan,” ujar Ibnu saat memberi sambutan pada Hari Bhakti KPK ke-23 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Hari Bhakti KPK ke-23 mengusung tema “Perkuat Sinergi, Siap Bertransformasi.” Tema ini dimaknai bukan sekadar refleksi perjalanan lembaga, tetapi juga ruang aksi untuk menerjemahkan nilai-nilai integritas dalam praktik sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, menyoroti dinamika panjang yang dilalui KPK dalam memberantas korupsi, yang menuntut sinergi dan integritas yang terus diperkuat seiring perubahan zaman.

“KPK akan terus meningkatkan sinergi dan integritas, transformasi juga menjadi kunci agar organisasi mampu mengikuti perkembangan,” ucapnya.

Seperti kita ketahui, Modus operandi korupsi semakin kompleks dan canggih, melibatkan jaringan yang luas dan memanfaatkan celah-celah hukum serta teknologi.

Terkait hal itu, KPK dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistemnya guna membongkar kasus korupsi bernilai besar, seperti kasus-kasus triliunan rupiah yang mencuat belakangan ini.

Investigasi yang semakin canggih dengan pemanfaatan teknologi baru dan reformasi sistem yang lebih mendalam sangat diperlukan KPK untuk mencegah korupsi di era modern.

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  Meraih Gelar  Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali Meraih Gelar Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti