28 Pejabat Eselon II Pemkot Ambon Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

Spektroom.I.D- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar uji kompetensi dan evaluasi kinerja terhadap 28 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) sebagai bagian dari penataan birokrasi dan reformasi struktural di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juli 2025, di salah satu hotel di Kota Ambon, di bawah pengawasan Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi.
Dari 28 pejabat yang mengikuti seleksi, lima di antaranya masuk dalam kelompok evaluasi kinerja karena telah menjabat lebih dari lima tahun. Sementara 23 lainnya mengikuti uji kompetensi karena masa jabatan masih di bawah dua tahun.
Tim seleksi terdiri dari delapan orang, termasuk dua pejabat senior internal Pemkot Ambon serta enam akademisi dan tenaga profesional.
Uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini mengacu pada •UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
•PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS
•Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyebut kegiatan ini sebagai langkah awal dalam membangun birokrasi yang kapabel, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar tuntutan administratif, tapi langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan,” kata Bodewin.
Ditegaskan, pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian jabatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan dan kompetensi para pejabat dalam menghadapi dinamika kerja, mengambil keputusan dalam situasi kompleks, serta menjawab tantangan visi-misi dan 17 program prioritas Pemkot Ambon 2025–2030.
“Birokrat yang kami butuhkan bukan hanya tahu tugas pokok dan fungsinya, tapi juga mampu mewujudkan tujuan pemerintahan. Ini bukan formalitas. Ini proses untuk menyaring pejabat yang benar-benar berintegritas dan profesional,” ujarnya.
Wali Kota juga menyampaikan, uji kompetensi ini akan menjadi dasar dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara proporsional dan berkelanjutan. Proses pengisian jabatan nantinya juga akan dilakukan secara terbuka, dimulai dari level pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas.
“Setelah pejabat ditempatkan secara tepat, akan dilakukan evaluasi berkala. Ini semua bagian dari sistem reward and punishment. Yang bekerja baik akan diberi penghargaan, yang tidak akan digeser,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus diberi ruang untuk berkembang dan berkompetisi secara adil.
“Tidak boleh ada yang dihalangi untuk ikut berkompetisi. Kita ingin birokrasi yang terbuka, meritokratis,” kata Bodewin.
Wattimena juga menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan dalam jabatan struktural dan fungsional, yang dilakukan berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan kedekatan.
“Kami ingin birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN yang berkinerja baik harus mendapatkan posisi yang layak,” katanya.
Ia berharap proses evaluasi ini akan menjadi dasar kuat bagi reformasi birokrasi yang lebih luas di Kota Ambon, serta menciptakan dampak nyata dalam pelayanan publik.
“Kalau seluruh pejabat punya kualitas dan integritas, maka pelayanan publik akan otomatis berjalan lebih baik. Ini bukan wacana, tapi langkah nyata yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Eva Moenandar).