3.152 Nara pindana Lapas Kelas II A Tanjungpinang Terima Remisi Umum

3.152 Nara pindana Lapas Kelas II A Tanjungpinang Terima Remisi Umum
Gubernur Kepri dan Wagub bersama perwakilan penerima remisi. (Foto: Diskominfo)

Kepri-Spektroom : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

Turut hadir dalam kegiatan Pemberian Remisi Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Bakhtiar, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, serta jajaran terkait.

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 3.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepulauan Riau menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut terdiri atas 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.

Dari total penerima remisi, sebanyak 3.152 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 36 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Gubernur Ansar Ahmad membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengemukakan momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi saat untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Tema tersebut dinilai mencerminkan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

“Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya,” demikian disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur Ansar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima cendra mata dari warga binaan. (Foto: Diskminfo)

Dalam konteks tersebut, pemenuhan hak warga binaan, termasuk pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan, merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban bagi masyarakat,” disampaikan dalam sambutan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus mendorong motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dituangkan dalam instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan dan kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Aris.

Upacara pemberian remisi. (Foto: Diskominfo)

Aris mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi pada tahun ini. Ia berpesan agar pemberian remisi menjadi momentum untuk menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.

“Kami mengucapkan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum pada tahun ini. Mari kita wujudkan rasa syukur atas remisi yang diperoleh dengan perubahan perilaku yang semakin baik, patuhi tata tertib yang berlaku di lapas, rutan maupun LPKA dengan penuh kesadaran dan bukan karena terpaksa,” katanya.

Khusus kepada 36 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, Aris berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat dengan menunjukkan perubahan yang positif.

Berita terkait

BMKG Ternate Peringatkan Angin Kencang, Warga Maluku Utara Diminta Waspada hingga 23 Agustus

BMKG Ternate Peringatkan Angin Kencang, Warga Maluku Utara Diminta Waspada hingga 23 Agustus

Ternate-Spektroom : Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate mengeluarkan peringatan dini cuaca bagi wilayah Provinsi Maluku Utara. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi angin kencang dan dampak hidrometeorologi selama periode 17–23 Agustus 2026. Peringatan tersebut dirilis BMKG pada Senin (17/8/2026) menyusul

Nanang Adrany, Buang Supeno