50 Koperasi Merah Putih di Ambon Berbadan Hukum

50 Koperasi Merah Putih di Ambon Berbadan Hukum
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Vebyana Siegers

Spektroom - Sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan upaya meningkatkan kesejateraan masyarakat, Pemerintah Kota Ambon telah membentuk sebanyak 50 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berbadan Hukum (Akta Hukum), dan tersebasar di 8 Desa, 22 Negeri dan 20 Kelurahan di Kota Ambon.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Vebyana Siegers menjelasakan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Diakuinya, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kota Ambon mendapatkan respon positif dari Kementerian, hal tersebut terlihat pada peninjauan langsung oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) di Desa Wayame pada bulan Juni 2025 lalu.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wayame menjadi salah satu lokasi peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan juga Koperasi pada bulan Juni lalu. Respon mereka bagus karena kami sudah menjalankan instruksi Pemerintah pusat,”kata Kadis Koperasi dan Usaha Mikroa Kota Ambon saat menjadi Narasumber dalam Dialog Aspirasi Maluku, Rabu (16/07/2025).

Menurut Kadis, Sosialisasi terkait Koperasi Merah Putih terus dilakukan oleh pihaknya, sebagai upaya agar masyarakat mengerti dan memahami hadirnya program pemerintah tersebut.

“Kami lakukan sosialisasi terus, ini sebagai upaya agar masyarakat mengerti dan tahu akan kehadiran koperasi Merah Putih,”teranngnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Nova Tupamahu mengatakan, kendati Koperasi Merah Putih baru dibentuk, namun pendampingan khusus kepada pengurus koperasi terus dilakukan, bahkan ke depan akan dilakukan pelatihan terkait managemen dan tatakelola Koperasi Desa Merah Putih.

“Karena Koperasi Merah Putih baru dibentuk dan sangat cepat sehingga sosialisasi dan pendampingan penting dilakukan,”ungkapnya.

Diakuinya, sosialiasi akan terus dilakukan ke semua Koperasi Merah Putih di kota Ambon.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс