Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi memberi keterangan pers, Jumat (18/9/2026).

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Ditambahkan, pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, selama periode program.

Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Masrofi menyebut, kebijakan tersebut merupakan rangkaian insentif yang diberikan Pemprov Jateng untuk menekan tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.

Dijelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen.

Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak, sedangkan total tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi berdasarkan audit 2025 mencapai Rp2,4 triliun.

“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.

Masrofi menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua sehingga tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.

Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/ kota, sehingga total tunggakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.

Masrofi menegaskan, kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.

Dia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Ditegaskan, penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, antara lain untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas