54 Paket Sabu Disita, Empat Pengedar Ditangkap dalam Penggerebekan Beruntun di Landak
Landak-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (17/06/2026) malam, polisi menangkap empat orang terduga pengedar dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 54,72 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan intensif guna memastikan keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan kepala dusun dan ketua RT setempat sebagai saksi saat penggeledahan dilakukan.
Hasilnya, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang diduga milik DD, tujuh paket sabu siap edar milik AB, serta 30 paket sabu siap edar yang diduga dikuasai AT.
Dari hasil pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DD.
Sementara DD dan AB mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial AS.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap AS di rumahnya di kawasan Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 14 paket sabu yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan keempat terduga pelaku tersebut.
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah para terduga pelaku, ditemukan total 54 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,72 gram,” ujarnya.
Menurut Yulianus, DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang diketahui pernah terlibat kasus perjudian.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.