BPN Depok Sebutkan Dua Ribu Dari Enam Ribu Bidang Tanah Program PTSL Terblokir
Depok– Spekstroom:
Di tengah upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih terdapat ribuan bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertifikatnya karena terbentur berbagai persoalan hukum dan administrasi.
Kompleksitas persoalan pertanahan di Kota Depok menjadi penyebab. Fakta tersebut diungkap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, saat menggelar coffee morning bersama awak media di Kantor BPN Kota Depok, Kamis (18/6/2026).
Dalam pemaparan nya, Budi mengakui karakter persoalan pertanahan di Depok berbeda dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Menurutnya, tinggi nya nilai ekonomi tanah, sejarah kepemilikan yang panjang, hingga banyaknya lahan yang masih bersengketa membuat proses sertifikasi tidak semudah di daerah lain.
"Tipologi masalah tanah di Kota Depok memang berbeda dengan Bogor, Bekasi, Cimahi maupun daerah lainnya. Banyak persoalan yang memiliki dimensi hukum sehingga harus diselesaikan secara hati-hati," ujarnya.
Data yang dipaparkan BPN menunjukkan, pada program PTSL sebelumnya peme rintah mengalokasi kan anggaran sekitar Rp750 juta untuk penyelesaian 6.000 bidang tanah.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 4.000 bidang yang dapat diproses hingga penerbitan sertifikat. Sementara sekitar 2.000 bidang lainnya terpaksa diblokir sehingga tidak dapat dilanjutkan proses sertifikasinya.
Akibatnya, anggaran untuk bidang-bidang yang tidak dapat diselesaikan tersebut dikembalikan ke kas negara. Budi menjelaskan, pada tahun 2026 BPN Depok tidak lagi melakukan pemetaan baru dalam program PTSL.
Fokus pekerjaan diarahkan pada penyelesaian bidang-bidang yang telah dipetakan pada program sebelumnya. "Yang kami kerjakan sekarang adalah penyelesaian data yang sudah ada. Tidak ada lagi pemetaan baru untuk PTSL tahun ini," katanya.
Persoalan Lama Masih Membayangi
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kawasan di Depok masih menjadi titik rawan konflik pertanahan.
Di antaranya kawasan sekitar Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, kawasan Citayam yang berkaitan dengan aset BLBI, hingga persoalan lahan eks Kavling Depkes di RW 17, Pancoran Mas.
Kasus-kasus tersebut menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah hingga persoalan hukum yang masih berlangsung.
Karena itu, BPN mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan pengajuan sertifikat terhadap tanah yang status hukumnya belum jelas. "Kami tidak bisa me nerbitkan sertifikat apabila dasar pengua saan tanahnya masih bermasalah atau belum memiliki kepastian hukum," tegas Budi.
Pembebasan Lahan Jalan Sawangan
Dalam sesi dialog, wartawan juga menanyakan perkembangan pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Sawangan.
Budi menjelaskan, sebagian besar bidang telah selesai, namun masih terdapat beberapa bidang yang belum mencapai kesepakatan.
Untuk bidang yang masih bersengketa, proses penyelesaian nya ditempuh melalui mekanisme konsinya si di Pengadilan Negeri Depok, yakni uang ganti kerugian dititipkan ke pengadi lan hingga sengketa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Coffee morning tersebut juga membahas mekanisme pelaya nan pertanahan, tahapan pengurusan sertifikat, serta meningkatnya minat masyarakat Kota Depok untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Meski dihadapkan pada persoalan pertanahan yang tergolong kompleks, BPN Kota Depok menyatakan optimistis target penyelesaian program PTSL dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan sengketa baru dirilis kemudian hari.