922 Warga Binaan di Maluku Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Delapan Napi Langsung Bebas

922 Warga Binaan di Maluku Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Delapan Napi Langsung Bebas
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty,saat diwawancarai wartawan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jumat (7/8/2026), usai meninjau lembaga pemasyarakatan di Maluku. (Foto : Eva M)

Ambon-Spektroom : Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa harapan bagi ratusan warga binaan di Maluku. Sebanyak 922 warga binaan pemasyarakatan diusulkan menerima remisi umum, sementara delapan orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, kepada wartawan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jumat (7/8/2026), usai meninjau lembaga pemasyarakatan di Maluku.

Menurut Saadiah, usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara mendorong proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, bukan sekadar menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Tujuannya agar mereka semakin termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Saadiah juga menerima laporan bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Maluku mencapai sekitar 1.600 orang. Angka itu, menurutnya, relatif kecil jika dibandingkan dengan total jumlah penduduk Maluku.

Karena itu, ia menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat rehabilitasi sosial. Sistem pemasyarakatan saat ini, katanya, telah mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan karakter, hingga pendampingan agar warga binaan mampu beradaptasi kembali setelah bebas.

"Jangan sampai mereka keluar dari lapas tanpa bekal. Mereka harus memiliki keterampilan, pendidikan, dan kepercayaan diri agar dapat diterima kembali oleh masyarakat serta memiliki kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik," kata politisi asal Maluku itu.

Selain usulan remisi, Saadiah mengungkapkan terdapat pula usulan amnesti yang menjadi kewenangan Presiden.

Ia berharap seluruh kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang produktif dan kembali berkontribusi bagi masyarakat. (EM)

Berita terkait

Alihkan Anggaran Mobil Dinas, Banyumas Siapkan 90 Motor Listrik untuk Kades dan Penilik Sekolah

Alihkan Anggaran Mobil Dinas, Banyumas Siapkan 90 Motor Listrik untuk Kades dan Penilik Sekolah

Banyumas-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Banyumas memilih mengalihkan sebagian anggaran yang semula disiapkan untuk pengadaan mobil dinas baru Bupati menjadi kendaraan operasional bagi aparatur di lapangan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk pengadaan sekitar 90 sepeda motor listrik bagi kepala desa (kades) dan penilik sekolah. Langkah itu disebut sebagai upaya menekan biaya operasional sekaligus

Bian Pamungkas