Akar Administratif Kasus HPL Pasir Panjang Singkawang
Spektroom - Kasus pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang yang berujung pada vonis pidana korupsi terhadap tiga terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Pontianak tidak seharusnya dilihat semata sebagai kejahatan individu.
Perkara ini justru membuka persoalan mendasar dalam tata kelola administrasi pemerintahan daerah yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara.
Inilah Fenomenanya ungkap pengamat hukum Nidia Chandra,SH ditemui di kantornya Sabtu (24/01/2026)
Objek perkara merupakan aset daerah berupa tanah HPL seluas 161.683 meter persegi yang pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kota Singkawang menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) dengan PT Palapa Wahyu Group (PWG) ketika pihak pemohon belum memenuhi kewajiban utama berupa pembayaran retribusi daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Padahal, Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa PPT hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban keuangan dipenuhi.
Penandatanganan perjanjian sebelum pembayaran dilakukan merupakan pelanggaran prosedur yang berujung pada cacat hukum administratif.tegasnya.
Persoalan kian serius ketika dalam PPT dimuat klausul yang membuka ruang penundaan pembayaran, pembayaran secara angsuran, serta pengajuan keberatan retribusi tanpa terlebih dahulu menilai kelayakan finansial pihak swasta.
Klausul semacam ini jelas menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan daerah, karena memberi keuntungan sepihak kepada pemohon dan pada saat yang sama menempatkan keuangan daerah dalam posisi rentan.ujar Nidia.
Akibat kebijakan administratif yang keliru tersebut, potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,79 miliar, yang berasal dari pengurangan nilai retribusi serta hilangnya sanksi bunga.
Angka ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap aset dan sumber pendapatan daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan atau perjanjian pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dan seharusnya dibatalkan.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Singkawang perlu mengambil langkah korektif dengan mencabut atau membatalkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah ditandatangani.
Langkah ini merupakan bentuk pemulihan hukum untuk mencegah kerugian negara yang berkelanjutan, meskipun berpotensi memunculkan gugatan perdata dari pihak swasta.
Tanpa keberanian membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum, penegakan hukum akan berhenti pada penghukuman individu, sementara sistem yang melahirkan penyimpangan tetap dibiarkan hidup dan berpotensi kembali merugikan keuangan negara.Pungkasnya.