Anak Yatim Piatu di Landak Akhirnya Kantongi Identitas Resmi,KIA dari Kejari
Landak-Spektroom – Puluhan anak yatim piatu di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang selama ini belum memiliki identitas kependudukan resmi akhirnya mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Program tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak.
Penyerahan KIA berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Landak, Kecamatan Ngabang, Senin (22/06/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan setiap anak memperoleh hak dasar berupa identitas hukum yang sah.
Langkah ini mendapat perhatian karena masih ditemukan anak-anak, khususnya yang berada di panti asuhan dan kehilangan orang tua, belum tercatat secara lengkap dalam sistem administrasi kependudukan.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat akses mereka terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhamad Ruslan, mengatakan kepemilikan KIA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin hak-hak anak di masa depan.
Menurutnya, identitas resmi menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh layanan negara secara penuh dan setara.
“Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat bagi anak dan masyarakat, antara lain sebagai bukti identitas resmi anak, memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan berbagai layanan publik lainnya,” ujar Ruslan.
Ia menegaskan, keberadaan KIA juga membantu pemerintah dalam memastikan data kependudukan anak tercatat sejak dini sehingga perlindungan terhadap hak-hak mereka dapat dilakukan secara lebih optimal.
Selain itu, program tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara bagi kelompok rentan yang kerap menghadapi hambatan dalam mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi yang diterbitkan bagi anak sejak lahir hingga berusia 17 tahun kurang satu hari.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dari sistem administrasi kependudukan nasional. Hery mengapresiasi inisiatif Kejari Landak yang aktif menjembatani kebutuhan anak-anak panti asuhan terhadap dokumen kependudukan.
“Kami sangat mengapresiasi usaha Kejaksaan Negeri Landak yang telah memfasilitasi anak-anak yang ada di panti asuhan. Disdukcapil Kabupaten Landak siap bekerja sama dengan Kejari Landak dan Dinas Sosial untuk memfasilitasi KIA bagi anak-anak di Kabupaten Landak,” katanya.
Program kolaboratif ini juga melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Landak serta pengurus panti asuhan.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak, penerbitan KIA bagi anak yatim piatu di Landak menjadi langkah konkret yang tidak hanya menghadirkan kepastian identitas, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap hak-hak sipil, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang layak bagi setiap anak Indonesia.