Anggota DPRD Diduga Bawa 3 Kg Emas, Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

Anggota DPRD Diduga Bawa 3 Kg Emas, Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar
Anggota DPRD Sintang MA alias Ari diduga membawa 3 kg emas tanpa dokumen yg diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Foto: Bid Humas Polda Kalbar)

Pontianak-Spektroom : Penangkapan seorang pria berinisial MA alias Ari yang diduga membawa sekitar tiga kilogram emas mentah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memicu sorotan publik.

Pasalnya, MA disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Golkar.

Ari diamankan aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Sekadau–Sintang, wilayah Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Saat itu ia tengah melakukan perjalanan menuju Pontianak bersama seorang sopir.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas mentah dengan berat kurang lebih 3 kilogram.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian aparat di Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono. (Foto: Bid Humas Polda Kalbar)

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan proses hukum masih berjalan dan kasusnya kini berada dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,” kata Bambang, Kamis (06/08/2026).

Kasus ini langsung memantik respons dari DPD Partai Golkar Kalimantan Barat.

Sekretaris DPD Golkar Kalbar, Fransiskus Ason, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, Golkar memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Namun kami mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Golkar memiliki kode etik yang wajib dipatuhi,” ujar Ason.

Ia menegaskan, partai siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan apabila kader yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa partai berlambang pohon beringin itu tidak ingin terseret dalam polemik dugaan keterlibatan kadernya dalam kasus yang berkaitan dengan peredaran emas ilegal.

Di sisi lain, penangkapan MA kembali membuka perhatian terhadap dugaan jaringan perdagangan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Sejumlah sumber menyebut praktik jual beli emas ilegal kini dilakukan dengan pola yang lebih tertutup dibanding sebelumnya.

Transaksi tidak lagi dilakukan secara terbuka di lokasi usaha atau kediaman pembeli, melainkan berpindah-pindah lokasi dan kerap melibatkan orang kepercayaan sebagai perantara.

Aparat juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterkaitan dengan rantai distribusi emas lintas daerah hingga pasar luar negeri.

Polda Kalbar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum MA maupun hasil pendalaman terhadap asal-usul emas yang diamankan.

Namun penyidik memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berita terkait

Pantau PLTU Asam Asam Ombudsman Kalsel Harap Perbaikan Selesai Lebih Cepat

Pantau PLTU Asam Asam Ombudsman Kalsel Harap Perbaikan Selesai Lebih Cepat

Tanah Laut, Kalsel-Spektroom : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima terkait pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan. Siaran Pers Ombudsman Kalsel yang diterima Rabu (5/8/2026) menyebutkan Hadi Rahman, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), beserta Tim Pemeriksaan melakukan peninjauan

Junaidi, Afrizal Aziz