Angka Kematian Jamaah Tembus Batas, Menteri Haji Gandeng UIN Maliki Siapkan Reformasi Haji 2026
Spektroom - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr. K.H Mochamad Irfan Yusuf, mengajak Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menjalin kerja sama strategis dalam upaya menekan tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia yang dinilai telah melampaui batas toleransi pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan kerja sama dengan UIN Maliki Malang, Selasa (3/2/2026 ).
Ia mengungkapkan bahwa tingginya angka kematian jamaah haji menjadi salah satu alasan utama dilakukannya reformasi menyeluruh penyelenggaraan haji mulai tahun 2026, termasuk dengan menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra pembinaan kesehatan jamaah.
Menurut Irfan Yusuf, pemerintah menetapkan angka kematian maksimal yang dapat ditoleransi sebesar 30 orang per 100 ribu jamaah. Dengan kuota haji Indonesia sekitar 200 ribu jamaah, jumlah kematian ideal seharusnya berada di kisaran 60 orang.
“Yang terjadi sekarang hampir 500 jamaah wafat. Artinya sekitar delapan kali lipat dari angka yang bisa ditolerir. Ini yang sedang kami benahi secara serius,” tegas Irfan Yusuf.
Ia menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah kini menempuh langkah konkret dengan menjalin kerja sama bersama kampus-kampus yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran dan kesehatan haji, salah satunya UIN Maliki Malang.
“Kami bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki keunggulan dalam kesehatan haji. Pembinaan dan pendampingan calon jamaah harus dimulai jauh hari. Jamaah dua tahun ke depan sudah bisa kita data, kita hubungi, dan kita siapkan kesehatannya sejak sekarang,” ujarnya.
Program kolaboratif tersebut akan mulai dijalankan tahun ini, meliputi pembinaan kesehatan calon jamaah, pendampingan berkelanjutan, hingga sertifikasi calon pembimbing dan petugas haji. Pemerintah menargetkan penyelenggaraan haji 2026 yang lebih aman, manusiawi, dan bermartabat.
Dalam kesempatan itu, Irfan Yusuf juga menjelaskan transformasi kelembagaan penyelenggaraan haji di Indonesia. Ia menyebut, sebelum menjadi Kementerian Haji dan Umrah, lembaga tersebut masih berbentuk badan penyelenggara haji.
“Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola haji agar lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Haji dan Umrah memaparkan peta jalan penyelenggaraan haji 2026 beserta berbagai tantangan yang dihadapi jamaah Indonesia, mulai dari masa tunggu yang panjang, dominasi jamaah lanjut usia dengan penyakit penyerta, rendahnya kedisiplinan jamaah terkait kesehatan dan ibadah, hingga sistem informasi perhajian yang belum sepenuhnya terintegrasi.
“Sebelumnya pembagian kuota haji itu tidak ada dasar. Sekarang kami putuskan pemberangkatan dilakukan sesuai kuota antrean,” tegasnya.
Terkait aspek kesehatan, Irfan Yusuf menekankan pentingnya peningkatan standar kesehatan jamaah haji. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit jamaah, melainkan memastikan keselamatan selama menjalankan ibadah.
“Tolong tahun 2026 ini standar kesehatan jamaah haji kita ditingkatkan. Saya tidak mempersulit, tetapi memastikan jamaah kita sehat saat beribadah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat jamaah haji plus yang belum memenuhi syarat keberangkatan, maka keberangkatan akan digantikan oleh antrean berikutnya, bukan pihak lain.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah turut mengumumkan pembentukan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagai direktorat baru. Kehadiran direktorat ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi, dalam mendukung penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, sehat, dan berkeadilan.