ANRI Gelar Virtual Rakornas Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis

ANRI Gelar Virtual Rakornas Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis
Sumber: Capture YouTube Arsip Nasional RI

Spektroom - Untuk memperkuat harmonisasi dan sinkronisasi layanan serta pemanfaatan arsip antar lembaga kearsipan, baik di tingkat pusat, daerah maupun perguruan tinggi, Arsip Nasional RI menyelenggarakan Virtual Rakornas Sinkronisasi dan Harmonisasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis Antar Lembaga Kearsipan, Kamis (2/10/2025).

Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI - Eli Rulyawati dalam laporannya menyebutkan,  target dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui survey layanan kepuasan masyarakat.

Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI - Eli Rulyawati (Foto Capture YouTube ANRI)

“Bagaimana kita meningkatkan kualitas layanan publik dari perspektif pengguna layanan melalui survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga kearsipan baik di tingkat pusat maupun daerah serta perguruan tinggi” terangnya.

Selain itu, lanjut Eli Rulyawati,  rapat koordinasi ini juga dimaksudkan untuk mengambil pembelajaran dari praktik baik yang telah dilakukan oleh Arsip Nasional Singapura dan juga Arsip Nasional Belanda, dalam penyelenggaraan program publik di kedua negara tersebut.


Sementara diforum yang sama Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian dan Perlindungan Arsip - Dr.Kandar M. Ap mengatakan, layanan arsip statis, merupakan bagian strategis dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kearsipan, dalam menjamin hak masyarakat atas data informasi pengetahuan dan rumusan kebijakan.

audio-thumbnail
Voice Deputi ANRI
0:00
/89.811375

Sejalan dengan arah RPJPN 2025-2029 dan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, lanjut Dr.Kandar, ANRI berkomitmen yang mendorong transparansi akuntabilitas pendidikan sejarah sekaligus memperkuat identitas dan memori kolektif bangsa.

"Tahun ini kita juga telah memiliki landasan hukum baru yaitu peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 4 tahun 2025 tentang pedoman pemanfaatan arsip statis regulasi ini memberikan standar nasional yang jelas tidak hanya bagi antri tetapi juga bagi lembaga kearsipan Daerah dan Lembaga kearsipan perguruan tinggi" terang dia.

Pada bagian lain Dr.Kandar juga menjelaskan, dengan adanya peraturan ini diharapkan layanan dan pemanfaatan arsip statis semakin terarah terukur dan mampu menjawab kebutuhan publik di era digital. 

"Namun demikian, kita tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang kita hadapi, masih sering kita jumpai tantangan dalam mengakses arsip statis, seperti metadata yang belum seragam serta dominannya layanan tatap muka dibandingkan layanan digital" katanya menambahkan.



Virtual Rakornas Sinkronisasi dan Harmonisasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis Antar Lembaga Kearsipan tersebut disiarkan di ruang meeting Zoom dan diikuti oleh 500 peserta,  terdiri dari Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota serta pimpinan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi serta perwakilan komunitas dan pemerhati kearsipan nasional lainnya.

Ada pun narasumber, Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kemenpora Didik Darmanto, Senior Konsultan Sinergi Dr. Ir Nugroho Ananto M.E, MM.

Selanjutnya perwakilan dari National Archive of Singapore Mohamed Alif Jaini serta perwakilan dari National Archive of the Netherlands  dengan  materi Strategi Layanan Dan Pemanfaatan Kearsipan.(@Ng).

Berita terkait