Antisipasi Digitalisasi Layanan Publik, Pemda Harus Bentuk CSIRT

Antisipasi Digitalisasi Layanan Publik, Pemda Harus Bentuk CSIRT
Foto Capture YouTube Kemendagri

Spektroom - Keamanan siber telah menjadi issu yang sangat penting dalam era digital saat ini.

Serangan siber yang semakin kompleks dan canggih menuntut organisasi untuk memiliki mekanisme yang efektif dalam mendeteksi dan menanggulangi insiden keamanan yang berpotensi merugikan.

Dalam konteks inilah, tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) memainkan peran krusial. Sesuai arahan Presiden yang menekankan pentingnya pembentukan CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber, sebagai antisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat.

Dimana menurut Wakil Kepala BSSN Komjen pol Rahmat Wibowo, SIK, pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi saat ini memiliki 7.347 aplikasi pelayanan dan setiap aplikasi pelayanan ini memiliki kerentanan, yang bilamana tidak diterapkan keamanan cyber yang ditail akan menjadi celah untuk terjadinya serangan Siber yang sangat masif.

Rahmat Wibowo pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inivlasi di Daerah Tahun 2025, secara luring berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, mencontohkan diserangnya Pusat Data Nasional (PDN) di Surabaya pada bulan Juni 2024, yang terintegrasi dengan seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

"Bahkan karena Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, menggunakan virtual private network yang terhubung dengan pusat data nasional, hasil dari penyelidikan dari BSSN, virtual private network ini akunnya kompromize atau dikuasai oleh orang lain. Sehingga masuklah Sebuah software jahat ke dalam sistem pusat data nasional, yang menyebabkan seluruh data yang ada di dalam PDN tersebut tidak bisa dibuka." jelasnya Senin (11/8/2025).

Untuk diketahui, serangan siber di Indonesia ini sangat massif, untuk meredam, BSSN mengunakan National Security Operation Center (NSOC).

audio-thumbnail
Voice Sandi Negara
0:00
/109.767596

"Kami memasang sensor di pintu-pintu masuk internet, baik internasional maupun lokal dan kami bisa melihat adanya traffic yang anomali yang aneh atau tidak wajar dan didalam traffic ini juga terdapat Mallicius Software, yang bisa melakukan serangan sebagaimana yang terjadi pada PDN." katanya lagi.

Oleh karena itu berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BSSN tanggal 11 Juni 2025, menghimbau kepada seluruh kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).

Data di BSSN menunjukkan, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku Papua, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara keberadaan TTIS masih minim. Sedangkan provinsi Jambi, Provinsi di Jawa dan Banten, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah, rata rata 81-100% telah memiliki TTIS.

"Sedangkan yang belum sama sekali memiliki TTIS, adalah provinsi baru, seperti Papua Barat, Papua pegunungan dan Papua Selatan" tutup Rahmat Wibowo(@Ng).

Berita terkait

Menkop Tegaskan Koperasi Untuk Ekspansi ke Sektor Strategis

Menkop Tegaskan Koperasi Untuk Ekspansi ke Sektor Strategis

Surabaya –Spektroom :  Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong koperasi-koperasi besar di Indonesia untuk tidak lagi bermain di zona nyaman khususnya Koperasi Pelabuhan Indonesia (Kopelindo), untuk berani melakukan ekspansi ke sektor-sektor ekonomi strategis guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Hal tersebut ditegaskan Menkop saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopelindo yang berlangsung

Nurana Diah Dhayanti
Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP