APBD Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB
Mataram-Spektroom : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama untuk menghadirkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Gubernur NTB M.Iqbal mengungkapkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. "Kami memandang setiap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai energi perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,". Penegasan tersebut disampaikan Gubernur dalam Pendapat Akhir pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, Rabu (22/7/2026). Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran yang adaptif, realistis, berbasis kinerja, serta didukung oleh data yang valid. Pemerintah juga akan meningkatkan disiplin pelaksanaan program melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan serta penerapan early warning system guna mempercepat realisasi belanja dan menekan SiLPA yang tidak produktif. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Raperda yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, DPRD secara resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD melaporkan hasil pembahasan Raperda dengan mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai 99,79 persen dan realisasi belanja sebesar 93,14 persen. Badan Anggaran juga menyampaikan 18 rekomendasi strategis yang mencakup penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja, pengendalian SiLPA, percepatan pengelolaan aset, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta penerapan penganggaran berbasis kinerja dan hasil (performance oriented budgeting). Persetujuan Raperda tersebut menandai komitmen bersama Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap rupiah APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.