APKLI Adukan Dampak Ritel Modern, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007

APKLI Adukan Dampak Ritel Modern, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI)

Jakarta – Spektroom :  APKLI mengadukan dampak Ritel Modern yang mengganggu usaha kaki lima dan usaha mikro karena jarak usaha mereka yang terlalu dekat. Hal tersebut terungkap saat Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun di Jakarta, Kamis (26/2/2026)

Dalam kesempatan ini, Menkop juga mendengarkan masukan APKLI terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, yang dianggap perlu diperkuat.Khususnya mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern

Menurut Menkop, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.

Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. "

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kemenkop menyampaikan agar Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dapat dikaji kembali dengan melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Menkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tinggat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.

"Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri," ujar Menkop.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan pentingnya kemitraan antara ritel modern dan UMKM untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat.

Ali Mahsun menyoroti bahwa poin-poin yang tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 harus ditegakkan dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuang yang berlaku. Misalnya, bagaimana luas ritel atau toko modern seperti seperti Minimarket (<400 ), Supermarket (400–5.000 ), dan Hypermarket (>5.000).

Kemudian bagaimana pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya, dan dampak ekonomi terhadap pasar tradisional serta pedagang kecil setempat. Selain itu juga terkait dengan status kemitraan, yang mana toko modern dan pusat perbelanjaan wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Senada dengan itu, Ali juga mengungkap semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.

Menurutnya, ritel modern yang berkembang pesat sejak tahun 2015 telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya, dengan lebih dari 2 juta warung kelontong yang gulung tikar sejak implementasi kebijakan tersebut.

"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," jelas Ali.

Berita terkait