"Aroma Barter Kasus: Menguji Integritas Penegak Hukum di Tengah Beban Ekonomi "
Jakarta - Spektroom : Di saat masyarakat harus memeras keringat demi menyambung hidup, ruang publik kembali dihangatkan oleh aroma tak sedap dari panggung hukum. Isu dugaan "barter kasus" antar lembaga penegak hukum kini tengah menjadi sorotan tajam.
Dua Peristiwa yang Memantik Kecurigaan
Kasus Eks Jampidsus : Polri secara mengejutkan menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU, lalu melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) : Di waktu yang sama, Kejagung menghentikan pengumpulan data (puldata) terkait tata kelola MBG yang sempat menyeret oknum perwira Polri.
Kritik dan Bantahan
Banyak pihak menduga penghentian pengusutan MBG adalah "kompromi" agar kasus eks Jampidsus tidak melebar. Kritikan datang dari lembaga seperti Jakarta Corruption Watch (JCW) hingga Mahfud MD. Namun, pihak Polri dan Kejagung kompak membantah adanya tukar guling perkara tersebut.
Sikap KPK
Berbagai kalangan mendesak KPK mengambil alih perkara ini untuk menghindari konflik kepentingan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai hal itu masih terlalu dini, dan KPK kini fokus melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut di Kejagung.
Dugaan "barter kasus" ini masih sebatas analisis. Namun, bagi masyarakat yang sedang kesulitan bertahan hidup, celah kecurigaan saja sudah cukup melukai keadilan.
Kini, sistem hukum dituntut transparan untuk membuktikan apakah proses ini murni penegakan hukum yang berintegritas atau memang ada kompromi di balik layar.