Atasi Kekurangan Guru, Dinas Pendidikan Surakarta Siapkan Skema Guru Jasa Ahli

Atasi Kekurangan Guru, Dinas Pendidikan Surakarta Siapkan Skema Guru Jasa Ahli
Dinas Pendidikan Kota Surakarta Merancang Terobosan Baru Dengan Skema Guru Jasa Ahli, Guna Mengatasi Kekurangam Guru ( Dok : Freepik )

Spektroom- Guna mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun Dinas Pendidikan Kota Surakarta merancang terobosan baru dengan menggunakan skema kontrak jasa profesional ahli perorangan.

Langkah ini diambil guna memastikan layanan pendidikan tetap berjalan ditengaj adanya larangan ketat pengangkatan tenaga non-ASN menurut undang-undang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, menjelaskan proses pengadaan ASN yang bersifat periodik seringkali menciptakan kekosongan kelas yang berisiko bagi siswa, di sisi lain terjadi siklus pensiun guru berlangsung setiap bulan, sementara rekrutmen pegawai pemerintah seringkali memakan waktu yang cukup lama.

Solusinya, direncanakan menggunakan skema kontrak jasa profesional ahli perorangan untuk mengisi kekosongan tersebut secara cepat dengan memprioritaskan bagi guru kelas, guru mata pelajaran tertentu, hingga Guru Pendamping Khusus atau GPK yang sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah inklusi.

"Layanan pendidikan untuk anak-anak tidak boleh berhenti. Jika saya biarkan kosong, risikonya jauh lebih besar dibandingkan jika kita harus mengadakan SDM melalui skema jasa ahli perorangan ini," ujar Dwi Ariyatno dalam paparan Forum Konsultasi Publik di Aula Dinas setempat, ( Kamis, 12/02/ 2026 )

Rencana yang dirancang Dinas Pendidikan telah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Surakarta dan saat ini, sedang dirinci kemampuan anggaran serta menetapkan skala prioritas untuk menentukan jumlah tenaga pengajar yang akan direkrut guna menambal kelas yang kosong.

Berdasarkan hasil pemetaan terbaru, terdapat potensi sekitar 254 kekosongan kelas hingga bulan Desember mendatang di luar kebutuhan guru pendamping khusus.

Dinas Pendidikan mengestimasikan pendapatan bagi tenaga ahli perorangan ini akan disesuaikan dengan standar kelayakan yang mencakup upah minimum serta jaminan sosial bagi tenaga kerja.

"Kami hitung kebutuhan ada 254 potensi kelas kosong. Jika kemampuan keuangan mencukupi dengan estimasi pendapatan standar upah minimum ditambah jaminan sosial, maka kami akan upayakan pemenuhan tersebut sesegera mungkin," kata Dwi Ariyatno. (Dan)

Berita terkait

Bakaru Nagari, Warisan Budaya Tak Benda yang Terus Dihidupkan Warga Kajai

Bakaru Nagari, Warisan Budaya Tak Benda yang Terus Dihidupkan Warga Kajai

Spektroom – Masyarakat Desa Balai Batu Sandaran, Kenagarian Kajai, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali melaksanakan tradisi tahunan Bakaru Nagari, Kamis (12/2/2026). Tradisi ini digelar menjelang Bulan Suci Ramadan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT sekaligus upaya melestarikan kearifan lokal warisan leluhur. Bakaru Nagari telah resmi dikukuhkan sebagai

Riswan Idris, Bian Pamungkas