Aturan Baru Kemasan Pangan, Perkuat Perlindungan Masyarakat Melalui Keamanan Pangan

Aturan Baru Kemasan Pangan, 
Perkuat Perlindungan Masyarakat Melalui Keamanan Pangan
Logo BPOM

Jakarta - Spektroom : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawalan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan pangan.

Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi baik nasional maupun internasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.

Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat melepaskan zat kimia tertentu ke dalam pangan melalui proses yang disebut migrasi yang memiliki potensi risiko terhadap kesehatan konsumen.

"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya," ujar Taruna Ikrar, Senin (24/8/2026).

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 ini telah disosialisasikan BPOM pada kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains.

Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, mulai dari plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.

Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.2.08.26.237 Tanggal 24 Agustus 2026 menyebut, diantara penguatan keamanan kemasan pangan dalam peraturan ini adalah penerapan persyaratan batas migrasi, yaitu batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan.

Menurut Ikrar, BPOM mengatur dua jenis migrasi, yaitu migrasi total yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang telah diketahui berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain mengatur bahan kemasan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga memberikan kepastian mengenai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata Taruna Ikrar.

Peraturan ini juga mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) serta kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging).

BPOM menegaskan bahwa kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik. Dengan demikian, pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan pangan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, regulasi ini menyediakan mekanisme pengkajian keamanan kemasan pangan.

"Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan secara ilmiah" tandasnya lagi.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen.(@Ng).

Berita terkait

Akui Ada di Video Viral, Kabiro PBJ Sumbar Mundur: Pemprov Bentuk Tim Pemeriksa

Akui Ada di Video Viral, Kabiro PBJ Sumbar Mundur: Pemprov Bentuk Tim Pemeriksa

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, tim dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim diketuai langsung

Diah Utami, Rafles