Audit Forensik dan Deteksi Korupsi Pada Korporasi Badan Usaha Milik Negara
Reporter: M. Yahya Patta

Spektroom - Audit forensik korupsi pada Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah proses investigasi yang mendalam untuk mengungkap tindakan korupsi, kecurangan, atau penyalahgunaan dana di BUMN. Ada beberapa aspek penting terkait audit forensik korupsi pada BUMN.
Yaitu, Tujuan Audit Forensik Mendeteksi Korupsi: (*)Mengidentifikasi tindakan korupsi, kecurangan, atau penyalahgunaan dana di BUMN, selain itu (*)Mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum, termasuk (*)Mencegah Korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Dalam hal Metode Audit Forensik, di dalam rilis yang dikirim ke media Spektroom.co.id di Makassar 8 Oktober 2025, Prof. Dr. H. Abd. Latif, SH., M.Hum. mengatakan, audit digital dapat menggunakan teknologi seperti AI, machine learning, dan blockchain untuk menganalisis data keuangan secara mendalam. Forensic Accounting untuk investigasi mendalam terhadap laporan keuangan dan transaksi untuk mendeteksi kecurangan. Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment) yaitu mengidentifikasi potensi risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan BUMN.

Dalam hal peran Auditor Forensik, Guru Besar Ilmu Hukum yang mantan Hakim Agung Ad hoc Tipikor di MA Periode 2009-2022 mengungkapkan dalam hal Kompetensi Auditor: Auditor forensik harus memiliki kompetensi tinggi dalam bidang audit, hukum, dan teknologi.
Kerja sama dengan lembaga: Kolaborasi dengan lembaga seperti BPKP, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk meningkatkan efektivitas audit forensik.
Tentang tantangan Audit Forensik, tambah Prof. Dr. Abd. Latif, SH., M.Hum yang juga Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, (*)Keterbatasan Kompetensi: Kurangnya kompetensi auditor dalam aspek hukum dan teknologi. (*)Resistensi Entitas: Resistensi dari entitas yang diaudit dapat menghambat proses audit. (*)Kurangnya Koordinasi: Kurangnya koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat mempengaruhi efektivitas audit.
Contoh Kasus: Kasus korupsi di PT. Pertamina Patra Niaga menunjukkan pentingnya audit forensik dalam mendeteksi penyalahgunaan dana dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Perubahan Status Direksi dan Komisaris
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengalami perubahan ketiga pada tahun 2025 memiliki beberapa hal penting terkait status Direksi dan Komisaris BUMN, dalam perkara tindak pidana korupsi. Perubahan Status Direksi dan Komisaris BUMN
Bukan Penyelenggara Negara: Menurut Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Implikasi Perubahan Status ini adalah pada Pertanggungjawaban Pidana: Meskipun Direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, mereka tetap dapat dipidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Pasal "Setiap Orang": UU Tipikor menggunakan terminologi "setiap orang", sehingga Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat dijerat dengan pasal-pasal Tipikor jika memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang. Keuangan Negara: Keuangan BUMN masih diakui sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap berlaku.
Koordinasi dan Penegakan Hukum
Kolaborasi KPK dan Kementerian BUMN: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Kementerian BUMN melakukan koordinasi untuk memastikan penegakan hukum tetap efektif pasca perubahan UU BUMN.
Kajian KPK: KPK melakukan kajian mendalam terkait implikasi aturan baru terhadap kewenangan mereka di dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Berdasarkan hal tersebut menurut Prof. Latif, penting bagi KPK bahwa perubahan status ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN. Penghapusan status penyelenggara negara tidak melemahkan penegakan hukum terhadap pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan tersendiri memiliki beberapa aspek penting.
Struktur dan Pengelolaan
Badan Pengelola: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2025, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk mengelola BUMN. Badan Hukum: Badan ini merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah. Modal Badan: Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Asas dan Prinsip
Demokrasi Ekonomi: Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan tata kelola perusahaan yang baik. Kekuasaan Presiden: Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara.
Pertanggungjawaban
Pelayanan Masyarakat: Meskipun BUMN memiliki orientasi keuntungan, pertanggungjawaban BUMN tetap diarahkan pada pelayanan masyarakat dan keberlanjutan operasional. Kerugian Keuangan Negara: Terdapat perbedaan aturan terkait status uang negara yang ditempatkan di BUMN, sehingga dapat menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum terkait kerugian keuangan negara. Tanggung Jawab Pejabat BUMN: Pejabat BUMN dapat bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara akibat tindakan mereka .
Implikasi
Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan BUMN oleh badan tersendiri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Pengembangan Infrastruktur: BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama pengembangan infrastruktur.
Perlu dicatat bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan daya saing BUMN serta memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat, ataukah sebaliknya perubahan status direksi dan komisaris tersebut justru melemahkan penegakan tindak pidana korupsi.