Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif terhadap Perubahan
Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik berkewajiban untuk membangun pelayanan publik yang partisipatif, Ini adalah amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. “Masyarakat jangan hanya diperlakukan sebagai penonton atau pemohon layanan saja. Mereka juga punya peran pengawasan dan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.