Mbak Ita Divonis Lima Tahun, Suaminya Alwin Dihukum Tujuh Tahun
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selama lima tahun dan denda Rp300 juta setara empat bulan kurungan. Sementara, suaminya, Alwin Basri dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta setara empat bulan kurungan