Kekerasan Terhadap Balita Sehingga Meninggal, Ibu Laporkan Kekasihnya ke Polisi

Kekerasan Terhadap Balita Sehingga Meninggal, Ibu Laporkan Kekasihnya ke Polisi
Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap balta sehingga korban meninggal dunia, Rabu (7/1/2026). (Foto:Polrestabes).

Spektroom: Kekerasan terhadap anak dan perempuan kembali terjadi lagi di wilayah hukum kota Semarang.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban merupakan seorang anak balita yang diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasih ibunya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan, proses hukum masih terus berjalan. 

“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada Sabtu(20/12/2025).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Sabtu (13/12/2025), sekitar pukul 02.22 WIB.

Dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial BWS (23) diketahui menjalin hubungan dengan pelapor dan tinggal bersama di lokasi kejadian. 

Dalam kurun waktu tertentu, tersangka diduga kerap melakukan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, baik terhadap pelapor maupun korban.

“Puncak peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2025. Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan berat terhadap korban hingga menyebabkan kondisi kritis hingga dinyatakan meninggal pada dini hari,” ujar AKBP Andika.

Usai kejadian tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara menyembunyikan dan memindahkan jenazah korban ke lokasi lain. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Pelapor sempat berada dalam penguasaan tersangka dan dibawa ke luar kota. Namun, saat berada di wilayah Cirebon, pelapor berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. “Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” ucap AKBP Andika. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Tersangka diancam dengan hukuman pidana berat.

Berita terkait

Pemkab Kuansing Dorong Program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan Pertanian

Pemkab Kuansing Dorong Program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan Pertanian

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong penguatan sektor pertanian berbasis potensi lokal melalui penerapan program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan (One Village One Commodity). Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menciptakan identitas pertanian khas di setiap wilayah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H.

Salman Nurmin, Subiyantoro
Modus Roti Berisi Sabu Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan ke Lapas Ambon

Modus Roti Berisi Sabu Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan ke Lapas Ambon

Spektroom – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam kasus yang mengungkap modus penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam roti. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/1/

Subiyantoro, Eva Moenandar