Ironi Hukum di Balik Dinding Rumah Radio I : Emas 74 Kg dan Keringat Tukang Sol Sepatu
Jakarta - Spektroom : Matahari sudah mulai condong ke barat, namun pikulan kayu di pundak Sema (56) masih terasa sama beratnya seperti pagi tadi. Menjelang sore, belum sepeser pun uang masuk ke kantongnya. Di rumah, keluarga kecilnya sedang menanti rezeki untuk sekadar menyambung hidup esok hari.
"Korupsi tidak ada habisnya, sedangkan rakyat kecil tetap saja susah cari nafkah," keluh Sema, seorang tukang sol sepatu keliling di Jakarta, sembari membetulkan posisi pikulannya. Baginya, berita-berita korupsi di televisi kini tak lebih dari sekadar "dagelan" yang berulang. Rasa kesal yang memuncak membuatnya melempar gagasan ekstrem: "Para koruptor itu mustinya dihukum mati saja agar kapok."
Sentimen pahit dari akar rumput seperti Sema ini rasanya menemukan panggungnya yang nyata di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada Jumat malam (31/7/2026), sebuah tim khusus yang dikenal sebagai "Tim Sembilan" dari Kejaksaan Agung bergerak senyap. Mereka menggeledah rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rumah mewah di kawasan elit tersebut menjadi titik fokus baru dalam pusaran dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan Fantastis dan Teka-Teki "Asal-Usul"
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Dalam kasus ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Operasi malam itu tidak sia-sia. Penyidik menyita aset yang nilainya membuat dahi publik berkerut: tumpukan uang tunai dan emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram.
Namun, temuan fantastis ini langsung memicu perdebatan hukum yang sengit. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menantang balik pihak kejaksaan untuk membuktikan secara rinci asal-usul barang mewah tersebut, alih-alih hanya bersandar pada pengakuan kliennya.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujar Febri Diansyah

Mantan juru bicara KPK itu juga mengingatkan penyidik untuk memperjelas predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar tuduhan TPPU. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka untuk mengetahui dengan transparan perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada mereka.
Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum?
Di luar ruang sidang dan perdebatan pasal-pasal KUHAP, aroma politis tercium tajam. Posisi Febrie Adriansyah sebelum tersandung kasus ini bukanlah posisi sembarangan. Sebagai mantan Jampidsus, ia dikenal menangani deretan kasus megakorupsi yang menyeret aktor-aktor kakap. Kekuasaannya kian menguat saat ia dipercaya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Pakar politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai ada "perang bintang" dan pergolakan kekuasaan di balik layar peradilan Febrie. "Ini tak sekadar murni penegakan hukum. Terdapat unsur pertarungan kekuasaan di balik kasus ini," analisis Selamat Ginting dalam program Arena Politik di Sindonews TV.
Menurut Ginting, jabatan-jabatan strategis yang pernah diemban Febrie membuatnya menyimpan banyak kartu as. Jika penyidikan ini dibuka lebar tanpa tebang pilih, ada potensi besar nama-nama besar dari kalangan birokrat, politisi, hingga tokoh penting lainnya akan ikut terseret ke dalam pusaran air.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menegaskan, untuk saat ini pihaknya hanya berperan dalam hal penahanan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA).
Taufik menjelaskan, KPK tidak bisa serta merta langsung mengambil alih penanganan perkara yang menyeret nama Febrie. Ia menegaskan pengambilalihan perkara harus merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Keberadaan Febrie di Rutan KPK tidak berarti perkara tersebut telah diambil alih oleh KPK" ujarnya
Menanti Akhir dari "Dagelan"
Kejaksaan Agung sendiri melalui Kapuspenkum Anang Supriatna berjanji akan merampungkan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya, Tim Sembilan akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Perjalanan kasus ini masih panjang dan berliku. Akankah ia tuntas dan membongkar gurita keterlibatan tokoh penting lainnya, atau justru kandas di tengah jalan sebagai bagian dari kompromi politik ?
Bagi orang-orang seperti Pak Sema, mereka mungkin tidak peduli dengan kerumitan pasal TPPU atau dinamika politik elit di Jakarta. Yang mereka harapkan hanyalah satu: sebuah keadilan yang nyata, bukan sekadar tontonan sitkom hukum di saat perut mereka sendiri sedang lapar.