Pemkab Jayapura & WWF Indonesia Dorong Pembaruan Regulasi Pengelolaan Sampah
Sekitar 53 ton dari 80 ton timbulan sampah per hari merupakan sampah organik
Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama WWF-Indonesia mendorong pembaruan regulasi pengelolaan sampah melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jayapura.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu,23 September 2026, dimaksudkan untuk mengevaluasi sekaligus menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan kondisi dan tantangan pengelolaan sampah saat ini.
Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Tethool mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda adalah tingginya timbulan sampah organik, khususnya sisa makanan.
"Dari hasil kajian kita bersama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, sekitar 60 persen sampah atau sekitar 53 ton dari 80 ton timbulan sampah per hari merupakan sampah organik atau sisa makanan yang belum terkelola dengan baik," ungkap Bernadus.
Sampah organik yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) menurutnya, dapat menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Karena itu, pengelolaan sampah perlu diperkuat sejak dari sumber melalui pengurangan, pemilahan dan pengolahan sebelum sampah dibawa ke TPA.
Bernadus menilai pembaruan regulasi juga perlu memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, distrik, kampung, RT/RW, masyarakat dan pelaku usaha, termasuk penguatan infrastrukturnya serta sistem pemilahan sampah dari sumber.
"Upaya-upaya agar sampah itu tidak semuanya lari ke TPA harus dioptimalkan. Terutama sisa makanan atau sampah organik bisa terkelola, sehingga yang dibawa ke TPA benar-benar hanya residu," katanya.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, bank sampah, TPS 3R dan TPST, serta meningkatkan pencatatan dan pelaporan pengelolaan sampah.
"WWF-Indonesia mendorong agar kebijakan baru tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah setelah dihasilkan, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan, pengurangan, pemilahan dan pemanfaatan sampah sejak awal," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Jayapura, Yusuf Yambeyabdi mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali karena telah berusia sekitar 14 tahun dan tidak lagi sepenuhnya menjawab perkembangan tata kelola sampah di Kabupaten Jayapura.
Iapun menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya mengatur pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga membangun sistem pengelolaan dari tingkat rumah tangga.
"Rumah tangga harus melalui pendekatan RT-nisasi. Dari rumah tangga harus ke bank sampah yang ada di RT, kemudian terinformasi kepada Dinas Lingkungan Hidup. Dari situ baru bisa dihitung berapa banyak armada yang harus disiapkan," jelasnya.
FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintah daerah, akademisi, WWF-Indonesia, pelaku usaha dan masyarakat. Masukan dari para pihak akan menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.