Listrik Rumah Diputus, Keluarga Yansen A. Binti Pertanyakan Prosedur PLN
Palangka Raya-Spektroom : Listrik rumah Ketua Umum DPN Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen A. Binti, di Jalan Batu Suli VD Nomor 03, Palangka Raya, mendadak padam pada Rabu (23/9/2026). Keluarga kemudian mengetahui meteran listrik rumah tersebut telah dicabut dan dibawa petugas.
Peristiwa itu menjadi perhatian keluarga karena kedatangan petugas sebelumnya disebut disampaikan sebagai kegiatan pengecekan listrik. Namun, pemeriksaan tersebut berakhir dengan pemutusan aliran listrik dan pengambilan meteran.
Anak Yansen, Daud, yang berada di rumah saat petugas datang, mengatakan dirinya diminta menandatangani surat yang disodorkan petugas.
“Mereka datang saat itu hanya meminta izin untuk mengecek listrik dan menyodorkan surat untuk segera saya tanda tangani. Saya tanda tangan karena saat itu sedang sibuk di rumah,” ungkap Daud.
Tidak lama kemudian, listrik di rumah padam. Saat keluar rumah, Daud melihat sejumlah petugas PLN bersama petugas kepolisian meninggalkan lokasi menggunakan dua kendaraan.
Keluarga pun mempertanyakan tindakan tersebut, terutama karena mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan sebelumnya bahwa meteran akan dicabut dan dibawa.
Yansen kemudian mendatangi kantor PLN di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Menurut Yansen, dari keterangan yang diterimanya, petugas yang melakukan penertiban merupakan tenaga outsourcing yang menjalankan kegiatan penertiban listrik di wilayah Kota Palangka Raya.
Ia mempertanyakan prosedur pemeriksaan dan penertiban yang diterapkan kepada pelanggan.
“Seharusnya dalam melaksanakan penertiban harus ada etika dan aturan yang dipakai,” ujar Yansen.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan pada instalasi, meteran, maupun penggunaan listrik, pelanggan semestinya mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan serta tindakan yang akan dilakukan.
“Kalau memang mau dicabut, tolong disampaikan terlebih dahulu. Kalau masih ada yang menggunakan listrik, baik untuk mandi maupun memasak, berikan kesempatan untuk bersiap karena listrik mau dicabut,” katanya.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata-mata soal listrik yang padam. Cara petugas menyampaikan informasi dan menjalankan prosedur juga menjadi perhatian, karena menyangkut hubungan pelayanan antara pelanggan dan penyedia listrik.
Atas nama DPN Gerdayak Indonesia, Yansen meminta PLN memberikan klarifikasi resmi mengenai tindakan petugas di rumahnya.
“Di mana negara hadir untuk rakyatnya? Kalau memang mau diganti menggunakan meteran token, caranya harus tetap mengikuti aturan dan tata krama sosial,” tegasnya.
Yansen berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi resmi sehingga tidak berkembang menjadi persoalan antara masyarakat dan petugas di lapangan.
PLN Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari PLN mengenai kronologi pemeriksaan di rumah Yansen A. Binti, dasar pencabutan meteran, hasil pemeriksaan P2TL, serta dokumen atau berita acara yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Klarifikasi PLN penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai prosedur pemeriksaan dan penertiban listrik, termasuk hak dan kewajiban pelanggan ketika dilakukan pemeriksaan atau pencabutan meteran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN maupun pihak terkait atas pemberitaan ini. (Polin-Ctr )