Perhubungan
Pembatasan Arus Mudik dan Arus Balik Selama Idul Fitri 1447 Hijriah di Sumatera Barat
Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembatasan tersebut mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.