Pemberhentian secara Lisan Relawan MBG Disorot Praktisi Hukum

Pemberhentian secara Lisan Relawan MBG Disorot Praktisi Hukum
Foto.Pratisi Hukum Riyan Permana Putra. ( dok.Wyu )

Bukittinggi- Spektroom : Dugaan pemberhentian relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tanpa surat keputusan resmi menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah sejumlah relawan mengaku diberhentikan secara lisan tanpa penjelasan tertulis mengenai dasar maupun prosedurnya.

Secara hukum, tindakan yang berdampak pada hak seseorang semestinya dilakukan dengan landasan yang jelas. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika pemberhentian dilakukan tanpa dokumen resmi, muncul pertanyaan mengenai validitas keputusan tersebut dan perlindungan hak pihak yang terdampak.

Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai status “relawan” tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya hubungan kerja secara materiil. Ia menekankan bahwa hukum menilai fakta di lapangan, bukan sekadar istilah administratif.

“Hukum melihat substansi. Jika ada pekerjaan yang dilakukan secara tetap, ada honor yang dibayarkan, serta ada perintah dari atasan, maka unsur hubungan kerja itu bisa diuji,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (02/03/2026).

Langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta surat keputusan pemberhentian secara tertulis, termasuk dasar aturan atau standar operasional prosedur yang digunakan. Jika terdapat tuduhan pelanggaran, relawan juga berhak mengetahui berita acara pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.

Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, relawan dapat mengajukan perundingan bipartit dengan pihak pengelola. Jika perundingan tersebut tidak membuahkan hasil, pengaduan dapat diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi tripartit.

Dalam kondisi mediasi gagal dan unsur hubungan kerja terpenuhi, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan dapat berupa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur atau tuntutan pemenuhan hak yang belum dibayarkan.

Selain jalur ketenagakerjaan, relawan juga dapat mempertimbangkan laporan ke Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi, seperti tindakan tanpa prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, jika tidak terdapat hubungan kerja formal namun muncul kerugian, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum juga menjadi opsi.

Riyan menyarankan agar relawan lebih dahulu menempuh mediasi dan mengumpulkan seluruh bukti pendukung, seperti jadwal kerja, bukti transfer honor, absensi, serta komunikasi terkait pemberhentian. Pendekatan ini dinilai lebih efektif sebelum melangkah ke proses litigasi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pemberhentian secara lisan bukan berarti menutup akses terhadap keadilan. Sepanjang ada fakta dan bukti yang dapat diuji, jalur hukum tetap terbuka untuk memastikan kepastian dan perlindungan hak setiap warga negara.

Berita terkait

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin—Spektroom : Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Komunitas Keluarga Badingsanak Kota Banjarmasin melalui kegiatan penyaluran donasi sembako kepada Panti Asuhan Amanah Insani yang berlokasi di Jalan HKSN Komplek AMD Blok A14 No. 137, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Komunitas yang telah berdiri sejak

Junaidi
May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

Pekanbaru-Spektroom : Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi untuk menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hadir memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen pekerja yang berkumpul di lapangan MTQ, Pekanbaru, Minggu (3/5/2026). SF Hariyanto

Salman Nurmin, Rafles