pendidikan Tinggi
Hak Angket DPRD Dapat berfungsi Optimal Sebagai Instrumen Pengawasan Bila Regulasi Diperkuat
Makassar - Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah dan memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,yang mempunyai tiga fungsi utama yang diatur dalam pasal 96 ayat ( 1 ) undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu fungsi pembentukan Perda ,fungsi