Hak Angket DPRD Dapat berfungsi Optimal Sebagai Instrumen Pengawasan Bila Regulasi Diperkuat

Hak Angket DPRD Dapat berfungsi Optimal Sebagai Instrumen Pengawasan Bila Regulasi Diperkuat
Promovenda Azhar Arsyad saat pemaparan desertasi dihadapan Tim Dewan Penyanggah ( Media Pascasarjana Umi makassar )

Makassar - Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah dan memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,yang mempunyai tiga fungsi utama yang diatur dalam pasal 96 ayat ( 1 ) undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu fungsi pembentukan Perda ,fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan.

Ketiga fungsi yang dimiliki DPRD Provinsi tersebut dilaksanakan dengan cara yang berbeda sesuai implementasinya masing- masing.

Hal tersebut di ungkapkan Azhar Arsyad dalam desertasinya tentang Hakekat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam pengawasan Pemerintahan di wilayah hukum sulawesi selatan, ketika mengikuti gelar uji kompetensi Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Tata Negara, pada program pascasarjana PPs Umi makassar di kampus pascasarjana UMI makassar, Rabu 25 Pebruari 2026.

Gelar uji Kompetensi dipimpin Direktur Program Pascasarjana umi Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum dengan penyanggah Prof Dr.H.Hambali Thalib SH.,MH.,Prof Dr.Hj.Mulyati Pawennai SH.,MH.,Prof Dr.Rinaldy Bima SH.,MH.,Prof Dr.A.Pangeran Munta SH.,MH.,dan Prof Dr.H.Samsuri SE.,MSi,

Sementara Promotor 2 Dr.Djanggi SH.,MH,Promotor 1 ,Prof Dr.H.Askari Razak SH. MH.,dan Promotor Prof Dr.H.M.Kamal Hijaz SH.,MH.

Menurut Promovenda Azhar Arsyad, Indonesia sebagai negara Demokrasi, diatur dalam kedudukan dan eksistensi hukum sebagai instrumen yang sangat penting karena menjadi pedoman yang patut untuk ditaati.

Ditambahkan dalam menyelenggarakan sistim pemerintahan,Indonesia menerapkan kebijakan nasional yang menyangkut tentang penyelenggaraan pemerintahan otonom dengan menganut azas desentralisasi sebagai mana diatur dalam UUD 1945 pasal 18.

Pada bagian lain Ashar Arsyad yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa PKB Sulawesi Selatan mengungkapkan dalam hubungannya dengan hak angket, bagi DPRD sangat kuat secara normatif dan formal, meski lemah dalam aspek implementasi dan efektifitas apalagi penggunaan hak angket di dominasi pertimbangan politik, belum dijalankan sebagai mekanisme pengawasan hukum dan tata pemerintahan yang objektif.

Agar hak angket berfungsi optimal sebagai instrumen pengawasan,diperlukan penguatan regulasi,peningkatan kapasitas investigatif DPRD dan partisipasi publik yang lebih luas.

Berita terkait

Bupati Madiun Ungkap 515 Aset Belum Bersertifikat, DPRD Dorong Percepatan dan Optimalisasi PAD

Bupati Madiun Ungkap 515 Aset Belum Bersertifikat, DPRD Dorong Percepatan dan Optimalisasi PAD

Madiun -Spektroom : Bupati Madiun Hari Wuryanto mengungkapkan sebanyak 515 aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun hingga kini belum tersertifikasi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang digelar Rabu (15/4/2026). Dalam forum resmi tersebut, Bupati menegaskan bahwa progres sertifikasi aset sebenarnya sudah menunjukkan capaian signifikan. Namun, masih

Moch Haryono, Buang Supeno
Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penimbunan Pertalite, Modus Gunakan Tangki Modifikasi

Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penimbunan Pertalite, Modus Gunakan Tangki Modifikasi

Banyumas-Spekttoom : Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Aksi penimbunan BBM ini dilakukan oleh Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, kabupaten Banyumas. Terduga pelaku diamankan saat melakukan aksinya di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Sumpiuh Banyumas. Kapolresta

Bian Pamungkas
Meningkat! 2 Ribu Laporan Kasus Kekerasan Perempuan Online Per Tahun, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

Meningkat! 2 Ribu Laporan Kasus Kekerasan Perempuan Online Per Tahun, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

Jakarta-Spektroom : Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus. Situasi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital,

Diah Utami, Rafles