Bakarin Musnahkan Bibit Kelapa Sawit Palsu, Tekan Peredaran Benih Ilegal, Rusak Sektor Perkebunan
Bandarlampung - Spektroom: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung memusnahkan 75.992 benih kelapa sawit palsu di halaman kantor Balai Karantina Lampung, Panjang Bandarlampung, Jumat (31/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran benih ilegal yang berpotensi merugikan petani dan merusak sektor perkebunan nasional, pemusnahan benih sawit tidak bersertifikat ini diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi petani yang nilainya mencapai sekitar Rp.47 miliar per tahun.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Badan Karantina Indonesia (Bakarin) Abdul Kadir Karding, Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan.
Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa puluhan ribu benih tersebut dinyatakan ilegal lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan peredaran benih yang sah.
"Modus peredarannya dilakukan melalui perdagangan elektronik (e-commerce) serta dikirim menggunakan jasa ekspedisi paket dan berbagai saluran distribusi lainnya. Asal-usul benih tidak dapat dipastikan sehingga sangat berisiko bagi masa depan perkebunan warga," ujar Abdul Kadir Karding.
Karding menjelaskan, penggunaan benih ilegal atau palsu menjadi perhatian serius pemerintah. Benih yang tidak sesuai standar mutu dikhawatirkan menghasilkan pohon sawit dengan produktivitas sangat rendah atau tidak berbuah (mandul), yang pada akhirnya memangkas pendapatan petani secara signifikan.
Dampak buruk ini tidak hanya dirasakan oleh kalangan petani secara individu, tetapi juga memicu penurunan kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO) dan mengganggu perekonomian sektor perkebunan secara luas.
Guna mengantisipasi terulangnya modus serupa, Badan Karantina Indonesia berkomitmen memperkuat pengawasan lalu lintas benih tanaman di pintu-pintu masuk wilayah, termasuk memperketat pemeriksaan pada penyedia jasa pengiriman barang (ekspedisi).
Pihak Karantina juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha perkebunan, agar selalu membeli benih kelapa sawit dari produsen atau penyalur resmi yang terdaftar dan bersertifikat.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan rantai peredaran bibit sawit ilegal dapat diputus sehingga keberlanjutan industri kelapa sawit serta perlindungan terhadap petani tetap terjaga.
Kasus ini terungkap melalui operasi pengawasan yang dilakukan Karantina Lampung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas menahan 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II Lampung.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari kemasan hingga sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan wajib lainnya.
Penelusuran kemudian mengungkap bibit ilegal tersebut dipasarkan melalui sejumlah marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel dengan harga sekitar Rp.1.300 per butir, jauh lebih murah dibanding bibit resmi PPKS yang mencapai sekitar Rp.8.300 per butir.
Perbedaan harga yang mencolok itu menjadi salah satu indikasi kuat adanya praktik peredaran bibit ilegal.
Pendalaman yang dilakukan bersama perusahaan ekspedisi dan sejumlah pihak terkait mengungkap pengirim menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, hingga mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi untuk menghindari pelacakan.
Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh bibit beserta dokumen pendukungnya merupakan barang palsu.(@Ng).