Bank Kalsel Buka Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala

Bank Kalsel Buka Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala
Direktur Utama Bank Kalsel saat pembukaan KCPS Handil Bakti Barito Kuala.(Foto Dok. Bank Kalsel)

Spektroom - Merespons meningkatnya jumlah Nasabah dan kapasitas bisnis layanan Syariah, Bank Kalsel membuka Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Handil Bakti di Jalan Trans Kalimantan Ruko No. 2, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Senin (1/12/2025).

KCPS Handil Bakti ini merupakan relokasi dari KCPS Kayutangi I yang sebelumnya beroperasi di Jalan Brigjend H. Hasan Basri No. 26 C Banjarmasin. Langkah pemindahan ini menjadi strategi Bank Kalsel untuk memperluas jangkauan layanan Syariah di wilayah yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

Usai peresmian, Fachrudin menegaskan, relokasi KCPS Kayutangi I ke Handil Bakti bertujuan memberikan layanan yang lebih nyaman dan mudah dijangkau Masyarakat.

“Handil Bakti dipilih karena wilayah ini berkembang pesat dan sangat strategis untuk penguatan jaringan Syariah Bank Kalsel”ujar Fachrudin.

Dirinya menambahkan, pertumbuhan layanan dan produk Syariah Bank Kalsel semakin signifikan. Karena itu, pihaknya berharap Bank Kalsel Syariah dapat menjadi Mitra Utama layanan keuangan bagi Masyarakat Kalimantan Selatan.

Kini, lanjutnya, Bank Kalsel Syariah hadir dengan berbagai produk baru yang disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat.

“Di sini kami menyediakan seluruh layanan perbankan syariah,”pungkasnya.

Berita terkait

Mensesneg Instruksikan Pemanfaatan Tanah Negara dan BUMN untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Mensesneg Instruksikan Pemanfaatan Tanah Negara dan BUMN untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Spektroom — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menginstruksikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk memanfaatkan tanah negara atau lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai lokasi relokasi warga terdampak bencana yang lahannya tidak lagi layak dijadikan tempat tinggal. Instruksi tersebut disampaikan Prasetyo Hadi kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

Rafles