Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api, Perbanyak Doa Bersama saat Malam Tahun Baru

Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api, Perbanyak Doa Bersama saat Malam Tahun Baru
Pemkab Banyuwangi saat menggelar Sholawat dan Tahlil Bersama dalam rangka Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025. (foto: diskominfo Banyuwangi)

Spektroom - Kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan. Pemkab menghimbau lebih banyak menggelar doa bersama.

"Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo. Aturan tersebut juga berlaku di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.

Begitupun peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. 

Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita terkait

Promovenda Arfianty : "Perlunya Pelatihan Literasi Keuangan  Intensif dan Berkelanjutan Bagi UMKM"

Promovenda Arfianty : "Perlunya Pelatihan Literasi Keuangan Intensif dan Berkelanjutan Bagi UMKM"

Spektroom - Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang berdiri sendiri dan dikelola oleh perorangan maupun kelompok. Bentuk UMKM dapat berupa perusahaan perseorangan, persekutuan maupun. perseroan terbatas. Kontribusi usaha UMKM di Indonesia tidak diragukan lagi, dimana hal ini dilihat pada saat krisis ekonomi tahun 1998 silam, terbukti sektor

Nur Jalil Sultan, Anggoro AP
Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Maluku Ingatkan Personel Utamakan Kepentingan Negara, Hukum dan Lindungi Masyarakat

Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Maluku Ingatkan Personel Utamakan Kepentingan Negara, Hukum dan Lindungi Masyarakat

SPEKTROOM- Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si mengingatkan seluruh personel agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengutamakan kepentingan negara, hukum dan melindungi serta mengayomi masyarakat. Penegasan ini disampaikan Kapolda dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara hari kesadaran nasional yang dilaksanakan di lapangan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru