Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api, Perbanyak Doa Bersama saat Malam Tahun Baru

Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api, Perbanyak Doa Bersama saat Malam Tahun Baru
Pemkab Banyuwangi saat menggelar Sholawat dan Tahlil Bersama dalam rangka Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025. (foto: diskominfo Banyuwangi)

Spektroom - Kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan. Pemkab menghimbau lebih banyak menggelar doa bersama.

"Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo. Aturan tersebut juga berlaku di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.

Begitupun peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. 

Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita terkait

UIN Malang Cetak Lulusan Berprestasi Global, Mahasiswa Psikologi Tembus Turki hingga Publikasi Scopus

UIN Malang Cetak Lulusan Berprestasi Global, Mahasiswa Psikologi Tembus Turki hingga Publikasi Scopus

Malang-Spektroom : Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menunjukkan kualitas lulusannya. Pada Yudisium Program Studi Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang digelar Kamis (18/6/2026), kampus ini melepas 79 lulusan dengan beragam capaian akademik, prestasi internasional, hingga kemampuan tahfidz Al-Qur’an. Sebanyak 73 mahasiswa Program Studi Sarjana dan

Buang Supeno
Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penataan Kelembagaan BPBD di Kabupaten/Kota

Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penataan Kelembagaan BPBD di Kabupaten/Kota

Padang–Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana di Sumbar. Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)

Rafles