Barentin Karantina Jateng Gagalkan Upaya Penyelundupan 133,5 ton Bawang Bombai

Barentin Karantina Jateng Gagalkan Upaya Penyelundupan 133,5 ton Bawang Bombai
Sebanyak 133,5 ton bawang bombai yang diangkut dalam 7 armada truk fuso tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 3) dari daerah asal. Foto: Spektroom/Sigit

Spektroom: Sebanyak 133,5 ton bawang bombai yang diangkut dalam 7 armada truk fuso tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 3) dari daerah asal diamankan Barantin Karantina Jawa Tengah.

Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan menuturkan, penggagalan upaya penyelundupan bawang bombai dari kalimantan barat tidak lepas dari koordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang.

"Ada informasi intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Jumat. (2/1/2026), bahwa kapal asal Pontianak, Kalimantan Barat dicurigai membawa barang ilegal. Mendapat informasi tersebut, tim kami pun bergegas untuk menindak lanjutinya," tutur Willy, 

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Heri Widarta bersama tim melakukan pemeriksaan gabungan dengan instansi terkait. Yakni Polrestabes, lanal, Bea Cukai dan Komando Distrik Militer (kodim). 

Untuk memastikan tidak ada muatan komoditas pertanian lainnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap truk limbah plastik. 

"Setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area. Ini dilaporkan kepada petugas karantina dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada pasal 35 UU Nomor 21 tahun 2019​," terang Heri.

Saat ini, ratusan bawang bombai tanpa dokumen tersebut diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas dan selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh Polrestabes Semarang.

Willy menambahkan, tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan.

Membawa ratusan bawang bombai tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia.

"Karantina Jateng terus berkomitmen memperkuat pengawasan dengan bersinergi dengan instansi terkait di pintu pemasukan/pengeluaran. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan regulasi karantina," tegas Willy.

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti