BASMI Jemput Sampah dari Rumah, Warga Kini Bisa Ubah Limbah Jadi Tabungan

BASMI Jemput Sampah dari Rumah, Warga Kini Bisa Ubah Limbah Jadi Tabungan
Suasana penanganan di Bank Sampah Jekan Mandiri di jalan Marina Permai II Palangka Raya. (Foto: MC PRaya)

Palangka Raya-Spektroom: Persoalan sampah rumah tangga tak lagi sekadar urusan buang dan angkut. Melalui layanan Bank Sampah Jekan Mandiri Keliling (BASMI), warga kini diajak melihat sampah sebagai sumber nilai ekonomi sekaligus bagian dari gerakan menjaga lingkungan.

Layanan jemput dan tabung sampah itu hadir di Posyandu Marina, Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya, Sabtu (16/5/2026), sebagai upaya mendekatkan edukasi pengelolaan sampah langsung ke lingkungan masyarakat.

Direktur Bank Sampah Jekan Mandiri, Maria Edi Jati Wirawati mengatakan, program BASMI dirancang agar masyarakat lebih mudah memilah dan menabung sampah tanpa harus datang langsung ke bank sampah.

“Program BASMI ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menabung sampah yang memiliki nilai ekonomi. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke bank sampah, karena layanan kami hadir langsung ke lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Maria, masih banyak sampah rumah tangga yang sebenarnya dapat dimanfaatkan kembali apabila dipilah dengan benar sejak dari rumah. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam program tersebut.

Ia menjelaskan, jenis sampah yang diterima meliputi kertas, kardus, botol plastik, kaleng dan besi, hingga minyak jelantah. Namun seluruh sampah yang disetorkan harus dalam kondisi bersih, kering, dan sudah terpilah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi jika dikelola dengan benar,” katanya.

Tak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih bersih, masyarakat juga bisa memperoleh manfaat ekonomi dari sampah yang ditabung, mulai dari uang tunai, saldo e-wallet, tabungan emas Pegadaian, sembako hingga tabungan bank konvensional.

Program BASMI dinilai menjadi langkah praktis yang memudahkan warga ikut terlibat dalam pengurangan sampah dari tingkat rumah tangga. Di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan, layanan jemput seperti ini memberi ruang agar masyarakat bisa berkontribusi tanpa prosedur rumit.

Dengan layanan yang datang langsung ke lingkungan warga, kebiasaan memilah sampah perlahan didorong menjadi budaya sehari-hari, bukan sekadar gerakan musiman. (Polin-Gusti)

Berita terkait

Posyandu Tak Lagi Sekadar Timbang Balita, Ketua TP Posyandu Tanah Datar Ajak Semua Stakeholder ‘Melek Posyandu’

Posyandu Tak Lagi Sekadar Timbang Balita, Ketua TP Posyandu Tanah Datar Ajak Semua Stakeholder ‘Melek Posyandu’

Batusangkar–Spektroom : Ketua Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Tanah Datar, Ny. Lise Eka Putra, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk “Melek Posyandu” sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mewujudkan transformasi Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar yang terpadu dan pemberdayaan masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pembina

Riswan Idris, Rafles
Hari Kelima Pencarian Lansia Hilang di Hutan Bukit Tobong, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak

Hari Kelima Pencarian Lansia Hilang di Hutan Bukit Tobong, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak

Purbalingga - Spektroom : Memasuki hari kelima operasi pencarian seorang lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Bukit Tobong, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, tim SAR gabungan masih belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban. Untuk memperluas upaya pencarian, tim mengerahkan anjing pelacak dari Polres Purbalingga. Komandan Tim Rescue, Amin Riyanto, mengatakan pencarian pada

Bian Pamungkas
Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

Jakarta–Spektroom: Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di

Eva Moenandar, Rafles
ссс