BAZNAS Kota Ternate Tetapkan Nizab Zakat Maal Tahun 2026
Spektroom - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate melaksanakan penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 melalui Rapat Pleno bertempat di Kantor Baznas Kota Ternate, Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma'rus, M.Pd.I.
Pada Rapat Pleno tersebut hadir Walikota Ternate diwakili Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate H. Muhammad Ichsan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Pimpinan DPRD Kota Ternate, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Tokoh Agama dan Masyarakat diwakili H. Usman Muhammad,SH,M.Pd.I, Unit Pengumpul Zakat dan dari unsur Istansi làinnya.
Ketua BAZNAS Kota Ternate H. Adam Marus kepada Spektroom Jumat (9/1/2026) mengatakan, Keputusan yang ditetapkan melalui rapat ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Ternate dalam menunaikan kewajiban zakat pendapatan dan jasa sesuai dengan syariat Islam.
"Keputusan yang diambil pada rapat ini menjadi pedoman umat Islam dalam menunaikan kewajiban untuk nizab zakat," ujar H. Adam.
Berdasarkan Rapat Pleno tersebut, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar 85 persen gram emas. dengan berpedoman pada harga emas 24 karat sebesar Rp. 2.590.000, Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp. 220.150.000 ( Dua ratus dua puluh dua juta, seratus lima pulih ribu rupiah) per tahun atau Rp. 18.345.834 per bulan.
Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total penghasilan yang telah mencapai nisab tersebut.
Dengan adanya ketetapan ini, Ketua BAZNAS Kota Ternate mengimbau kepada seluruh umat Muslim di kota Ternate yang memiliki penghasilan setara atau melebihi nisab untuk menunaikan zakatnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS kota Ternate terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menghimpun dan menyalurkan zakat dengan amanah, transparan, dan profesional demi kesejahteraan umat.