Bupati Jember Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Jember Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas untuk  Mudik Lebaran
Mobil plat merah Pemkab Jember (Foto Diskominfo Jember)

Jember - Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah birokrasi. Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2026, Rabu (18/03/2026).

Bupati Jember Muhammad Fawait menekankan kendaraan operasional, baik mobil maupun sepeda motor dinas, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan fasilitas tersebut untuk perjalanan pulang kampung atau wisata keluarga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Fasilitas dinas adalah amanah dari rakyat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran ASN di Jember memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap aset daerah. Mudik adalah urusan personal, maka logistiknya pun harus bersifat personal," tegas Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (18/03/2026).

Kebijakan yang berlaku efektif selama masa cuti bersama ini mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata dan memastikan kendaraan dinas terparkir di kantor masing-masing atau di titik pool yang telah ditentukan.

Muhammad Fawait, meminta tidak ada kendaraan berplat merah yang dibawa pulang ke rumah pribadi selama libur panjang berlangsung, kecuali bagi unit layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan armada patroli perhubungan.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Inspektorat Kabupaten Jember dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika warga menemukan kendaraan dinas Jember (plat P) digunakan di jalur mudik atau lokasi wisata tanpa surat tugas resmi, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Bagi ASN yang nekat melanggar, Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan tidak akan segan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pelanggaran yang bersifat berat atau berulang.

Mengandangkan kendaraan dinas, pemda juga turut berpartisipasi dalam mengurangi beban kepadatan lalu lintas dengan mendorong penggunaan transportasi umum atau kendaraan pribadi yang lebih proporsional bagi para abdi negara. (Budi S)

Berita terkait

Pemko Palangka Raya Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Warga Didorong Hidup Lebih Layak

Pemko Palangka Raya Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Warga Didorong Hidup Lebih Layak

Palangka Raya-Spektroom: Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mempercepat penataan kawasan kumuh sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang sehat, tertata, dan layak huni. Pemerintah kota melanjutkan program penataan kawasan kumuh di sejumlah titik guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin,

Polin, Buang Supeno
Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru

Padang Pariaman-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru, Dedie Tri Hariyadi, di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau, Senin (4/5/2026). Kedatangannya ini, sekaligus menandai dimulainya tugas Dedie sebagai Kajati Sumbar menggantikan Muhibuddin yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara. Dedie

Rafles
Bupati Paris Yasir Tegaskan Pendidikan Kunci Masa Depan di Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026

Bupati Paris Yasir Tegaskan Pendidikan Kunci Masa Depan di Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026

Jeneponto -Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 dengan khidmat di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Sabtu (2/5/2026). Bupati Jeneponto, Paris Yasir, bertindak langsung sebagai inspektur upacara. Dalam keterangan tertulis Humas Kominfo, Senin (4/5/2026), Bupati menegaskan bahwa momentum Hardiknas menjadi pengingat

Yahya Patta, Buang Supeno