Bea Cukai Jayapura Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Dan Minuman Mmea Ilegal
Jayapura-Spektroom : Puluhan ribu batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan hingga Mei 2026, dimusnakan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura bersama dinas instansi terkait, dihalaman Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jumat (22/5/2026).
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Papua terdiri 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter MMEA ilegal dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp127 juta lebih. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,2 juta,” ujarnya.
Penindakan dilakukan menurut Fungkl Awaludin melalui 17 operasi terhadap rokok ilegal dan tiga penindakan MMEA ilegal di Papua. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni peredaran rokok tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu.
Selain penindakan cukai ilegal, Bea Cukai Jayapura juga melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya. Hingga Mei 2026, Bea Cukai bersama aparat terkait telah melakukan tiga penindakan narkotika.
"hasil penindakan narkotika mencapai sekitar 5.079 gram ganja, disamping ada penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal,” katanya.
Dijelaskannya, seluruh barang hasil penindakan telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan dan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.