Bea Cukai Madiun Musnahkan BKC Ilegal
Spektroom – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun melakukan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Selasa, (23/12/2025).
Menurut kepala KPPBC TMP C Madiun, Dwi Jogyastara, Pemusnahan BKC ilegal berlangsung di Kantor Bea Cukai Madiun merupakan yang ketiga kalinya selama tahun 2025. Barang yang dimusnahkan sekitar 2,4 juta batang rokok ilegal serta sekitar 1 juta mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Nilai BKC ilegal itu mencapai Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 2,3 miliar. Dengan pemusnahan ini, sepanjang 2025 KPPBC TMP C Madiun telah memusnakan sebanyak 8,6 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter lebih MMEA ilegal.
Dari dua jenis barang sitaan senilai Rp 11,9 miliar itu, KPPBC TMP C Madiun menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,8 miliar.
Dengan demikian, KPPBC TMP C Madiun menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja positif dari penerimaan cukai yang mencapai Rp 1,19 triliun atau 99,71 persen melebihi target. Selain itu, penerimaan dari bea masuk sebesar Rp 279,4 juta atau 106,49 persen dari target. “Semuanya berdasarkan perhitungan per tanggal 19 Desember 2025,” kata Dwi Jogyastara.