KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi

KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi
Bupati Siak, Afni Zulkifli dan Wabup Syamsurizal, saat mengikuti sosialisasi mencegah praktek Gratifikasi dilingkungan Pemda bersama KPK secara virtual melalui zoom meeting. (Foto: Diskominfo Siak)

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, informasi, serta edukasi kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik gratifikasi.

Selaku narasumber perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa praktik gratifikasi dapat terjadi akibat beberapa faktor.

Kurangnya kontrol dan pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya serta norma sosial yang berkembang, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.

Bupati Siak Afni Z dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.

“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.

Bupati Afni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati Siak berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (SN/MC Siak)

Berita terkait

Pemko Palangka Raya Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Warga Didorong Hidup Lebih Layak

Pemko Palangka Raya Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Warga Didorong Hidup Lebih Layak

Palangka Raya-Spektroom: Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mempercepat penataan kawasan kumuh sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang sehat, tertata, dan layak huni. Pemerintah kota melanjutkan program penataan kawasan kumuh di sejumlah titik guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin,

Polin, Buang Supeno
Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru

Padang Pariaman-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru, Dedie Tri Hariyadi, di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau, Senin (4/5/2026). Kedatangannya ini, sekaligus menandai dimulainya tugas Dedie sebagai Kajati Sumbar menggantikan Muhibuddin yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara. Dedie

Rafles
Bupati Paris Yasir Tegaskan Pendidikan Kunci Masa Depan di Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026

Bupati Paris Yasir Tegaskan Pendidikan Kunci Masa Depan di Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026

Jeneponto -Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 dengan khidmat di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Sabtu (2/5/2026). Bupati Jeneponto, Paris Yasir, bertindak langsung sebagai inspektur upacara. Dalam keterangan tertulis Humas Kominfo, Senin (4/5/2026), Bupati menegaskan bahwa momentum Hardiknas menjadi pengingat

Yahya Patta, Buang Supeno