Belanja Pegawai Lampaui Batas Maksimal 30 Persen

Belanja Pegawai Lampaui Batas Maksimal 30 Persen
Rapat paripurna DPRD Lampung (Foto: Ilustrasi)

Spektroom - Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, hari ini Rabu (20/8/2025) Pukul 14.00 WIB dijadwalkan menghadiri dan sekaligus menyampaikan materi Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Pembicaraan Tingkat I, di ruang rapat paripurna DPRD Lampung di Bandarlampung.

Sementara, ditanya seputar APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui Rapat Paripurna, Marindo Kurniawan, mengakui jika belanja pegawai dalam rumusan APBD murni dan APBD perubahan tahun 2025 telah melampaui batas maksimal 30 persen.

Persentase belanja pegawai tidak boleh melewati ambang batas 30 persen telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kita memang mengakui bahwa belanja pegawai kita alokasikan bertambah pada saat rumusan APBD tahun 2025 dan perubahan ini. Lebihnya di atas angka 32 persen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025).

audio-thumbnail
Marindo Belanja Pegawai
0:00
/122.208027

Marindo mengatakan jika anggaran yang bertambah kurang lebih mencapai Rp.400 miliar. Hal tersebut diguanakan untuk tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN

"Kita pastikan bertambah kurang lebih hampir mencapai 400 miliar tambahan alokasi untuk belanja pegawai, lebih khusus untuk PPPK. Memang jumlah belanja pegawai kita sudah melebihi 30 persen," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia memastikan jika pihaknya akan segera menyusun skema guna memastikan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Namun ini butuh waktu untuk melakukan karena kita butuh kajian dan analisa. Tapi UU Nomor 1 itu berlaku tahun 2027 paling lambat maka kita akan pastikan pada saat APBD 2027 nanti belanja pegawai kita harusnya sudah tidak 30 persen," kata dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung tetap memprioritaskan anggaran pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

"Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu kinerja program pembangunan strategis daerah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan Badan Anggaran DRPD Lampung, Kebijakan perubahan APBD 2025, dengan komposisi pendapatan daerah meningkat menjadi Rp. 7,71 triliun, naik sebesar Rp. 160 miliar dari rancangan semula.

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 7,78 triliun, naik Rp. 160 miliar sehingga terdapat selisih pendapatan dan belanja tetap, pada posisi Rp. 69,88 miliar yang sepenuhnya ditutup pembiayaan daerah sehingga APBD tetap seimbang.(@Ng).

Berita terkait